Profil dan Biodata

Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J, Eks Ketua PN Lubuklinggau

Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas TV
Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir.

Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Masing-masing terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jaksel dipimpin oleh tiga hakim, yang menandakan pemerintah sangat memandang penting kasus tersebut.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy Pengacara Bharada E, Bantu Richard Eliezer Divonis Ringan

Rekam jejak Alimin Ribut Sujono


Alimin menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alimin lahir pada 29 November 1967.

Ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.

Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN di Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.

Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI.

Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan.

Baca juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan

Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J (pn-jakartaselatan.go.id)
Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.

Saat ini, Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J
Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J (pn-jakartaselatan.go.id)

Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Masing-masing terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Vonis paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berupa vonis hukuman mati.

Sementara, vonis paling ringan diberikan kepada Richard Eliezer dengan vonis berupa 1,5 tahun penjara.

Sidang vonis kelima terdakwa digelar sejak 13 hingga 15 Februari 2023.

Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun

Inilah Alasan Hakim menjatuhkan Richard Eliezer alias Bharada E vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Inilah Alasan Hakim menjatuhkan Richard Eliezer alias Bharada E vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Youtube Kompas TV)

Inilah Alasan Hakim menjatuhkan Richard Eliezer alias Bharada E vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Bharada E dari pada keempat terdakwa lainnya.

Baca juga: Reaksi Jaksa Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mungkinkah Ajukan Banding ?

Hakim Alimin Ribut Sujon menyampaikan sejumlah hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sehingga Eliezer hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor pembunuhan Yosua.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Kemudian hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.

Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Pasca sidang ditutup, lembaga LPSK langsung menyerbu Bharada E untuk minggalkan ruang sidang.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved