KIP Kuliah 2023

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat hingga Tata Cara Pendaftrannya

Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftarkan diri dalam program KIP Kuliah 2023, dapat menyimak jadwal, syarat hingga tata cara pendaftarannya berikut i

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat hingga Tata Cara Pendaftrannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2023 resmi dibuka kemarin, selasa (14/2/2023).

Program ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, namun terhalang biaya dan kesulitan finansial.

Diketahui bahwasanya pendaftaran KIP Kuliah 2023 akan dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.

Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftarkan diri dalam program KIP Kuliah 2023, dapat menyimak jadwal, syarat hingga tata cara pendaftarannya berikut ini.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mencermati tanggal-tanggal penting pada pendaftaran KIP Kuliah 2023.

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 14 Februari - 31 Oktober 2023.
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 16 - 27 Februari 2023.
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli - 31 Oktober 2023.

Baca juga: PNS Zina Dituntut Jaksa Hukuman 7 Bulan Penjara, Sidang Tertutup di PN Banyuasin

Sebagai informasi, pembukaan dan penutupan pemilihan jalur seleksi di SIM KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional.

Saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid di Dapodik Kemendikbud Ristek.

Selain itu pendaftar KIP Kuliah 2023 juga perlu memiliki email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

Apabila ada NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, siswa bisa berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/

Syarat KIP Kuliah 2023

Melansir laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Daftar KIP Kuliah untuk Ikut SNPMB 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

Login KIP Kuliah 2023
Login KIP Kuliah 2023

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2023. Sebelum mendaftar, siapkan sejumlah data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Kepala Sekolah Nasional (NPSN).

  • Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Pilih “Login Siswa” dan klik opsi “Daftar Baru”.
  • Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif. Sistem akan langsung melakukan validasi serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  • Apabila validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  • Login menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
  • Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2023 dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved