Vonis Bharada E
Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Tetap Ingin Melanjutkan Karier Sebagai Anggota Brimob
Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Tetap Ingin Melanjutkan Karier Sebagai Anggota Brimob
"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," ucap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).
Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).
Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.