Ferdy Sambo Divonis Mati

Vonis Bharada E, Menteri Jokowi Ini Berharap Hakim Vonis Segini, Beda Jauh Dari Tuntutan JPU

Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat pada rabu besok (14/2/2023).Ancaman hukuman menanti Rich

|
Editor: Moch Krisna
Tribun/kolase
Hasil Vonis Bharada E Besok, Menteri Jokowi Harap Hakim Vonis Segini, Jauh dari Tuntutan JPU 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat pada rabu besok (14/2/2023).

Ancaman hukuman menanti Richard Eliezer lantaran dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Lalu apakah majelis hakim akan memberikan vonis jauh lebih berat atau sebaliknya lebih ringan?

Diketahui jika Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator diharapkan mendapakan hukuman ringan.

Lantaran sikap dinilai sudah jujur dalam menguak fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan brigadir Yosua.

Hal tersebut diharapkan oleh salah satu menteri di kabinet presiden Joko Widodo.

Dia tak lain adalah Menkopolhukam Mahfud MD.

Melansir dari Tribunbali.com, Selasa (14/2/2023) Mahfud MD berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com saat ditemui pada acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur.

Dirinya menilai, Richard Eliezer mucul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan jika sejak awal kasus ini, muncul skenario Eliezer menembak Yosua karena dia ditembak lebih dulu oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

Mahfud MD Jelaskan Soal KUHP Baru dan Vonis Ferdy Sambo
Mahfud MD Jelaskan Soal KUHP Baru dan Vonis Ferdy Sambo (Kompas TV)

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak."

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan, jika saat itu Eliezer tidak mengungkapkan kebenaran itu, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.

"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark. Kasus yang gelap," ungkapnya.

Karena hal itu, Mahfud berharap Eliezer mendapat keadilan.

Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.

"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," ucap Mahfud.

Dituntut 12 tahun penjara

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Richard Eliezer dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua
Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua (Kolase/IST)

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain

Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,

Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. ujarnya

Kronologi Kejadian

Kronologi Kejadian Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.

Saat itu sejumlah ajudan Sambo hadir dan ikut merayakan.

Setelah perayaan tersebut, Ferdy Sambo lebih dahulu pulang ke Jakarta.

Sehingga di rumah Magelang hanya tersisa Putri Candrawathi, ART Susi, Kuat Maruf, ajudan Ricky Rizal, Brigadir J, dan Bharada E.

Esok harinya pada 7 Jul 2022, terjadi insiden dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terduga Brigadir J.

Ketegangan sempat terjadi di rumah Magelang, bahkan saat itu Kuat Maruf membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga.

Sementara Ricky Rizal saat itu mengaku langsung mengamankan senjata api Brigadir J untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Atas saran Kuat Maruf, Putri Candrawathi pun lantas menelepon Ferdy Sambo yang sudah berada di Jakarta pada Rabu malam.

Putri Candrwathi pun menceritakan bila dirinya menjadi korban pelecehan.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Esok harinya, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Susi serta Brigadir J pulang dari Magelang menuju Jakarta.

Rombongan tersebut pun tida di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada sore hari.

Putri Candrawathi pun kembali menceritakan peristiwa yang dilaminya di Magelang.

Mendengarhal tersebut, Ferdy Sambo lantas memanggil ajudannya.

Pertama yang dipanggil adalah Ricky Riza

Saat itu Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky menolak karena beralasan dirinya tidak berani dan tidak kuat mental.

Setelah itu Ricky Rizal memanggil Bharada E untuk menemui Sambo.

Ferdy Sambo awalnya bercerita soal kejadian istrinya yang diduga dilecehkan Brigadir J di rumah Magelang kepada Bharada E.

Bharada E saat itu siap membacup Ferdy Sambo jika Brigadir J melawan.

"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Ferdy Sambo.

"Siap Komandan!" jawab Bharada E dalam dakwaan.

Lalu, Sambo pun menyerahkan 1 kotak peluru berisikan 9 mm kepada Bharada E.

Lalu, Sambo meminta agar Bharada E mengisi peluru yang ada di senjata api miliknya dengam merk Glock 17.

Detik-detik Brigadir J Ditembak

Setelah itu, Putri Candrawathi, Brigadir J, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf berangkat menggunakan mobil dari rumah pribadi jalan Saguling III menuju rumah dinas di duren tiga.

Alasannya, mereka harus menjalani isolasi mandiri (isoman) seusai menjalani swab PCR usai perjalanan dari Magelang.

Sesampainya di Duren Tiga, mereka pun mulai menjalankan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Adapun Brigadir J turun terlebih dahulu turun dari mobil dan membuka pagar rumah.

Lalu, Putri Candrawathi turun dari mobil yang lalu diikuti oleh Kuat Maruf masuk ke dalam rumah dinas lewat garasi menuju dapur. Sedangkan, Bripka RR tetap berada di garasi halaman rumah tersebut.

Lalu, Kuat Maruf diam-diam menutup pintu depan rumah dan menutup pintu balkon yang diduga sebagai persiapan sebelum mengeksekusi Brigadir J. Pasalnya, saat itu kondisi luar rumah masih dalam keadaan terang benderang.

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kolase)
"Kuat Maruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas keseharian Kuat Maruf melainkan tugas itu merupakan pekerjaan dari saksi Diryanto sebagai asisten rumah tangga," ungkap JPU.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Ini Sebut Jangan Dulu Bergembira: 10 Tahun Bisa Berubah (WARTAKOTA/YULIANTO)
Selanjutnya, Bharada E pun juga menyusul masuk ke kamar ajudan di lantai 2.

Di sana, Bharada E berdoa untuk meyakinkan kehendaknya untuk bisa mengeksekusi Brigadir J.

Di tempat lain, Brigadir J masih bersama Bripka RR di garasi rumah tersebut.

Bripka RR yang mengetahui rencana pembunuhan tersebut tidak memberitahukan kepada Brigadir J.

Padahal, saat itu merupakan kesempatan terakhir Bripka RR mengingatkan Brigadir J untuk pergi dari rumah dinas tersebut. Namun, dia memilih diam dan membiarkan rencana pembunuhan terus bergulir.

Kemudian pukul 17.08 WIB, Ferdy Sambo bersama dengan ajudannya Adzan Romer dan sopir pribadi Prayogi Iktara berjalan dari rumah pribadi menuju rumah dinas di Duren Tiga.

Setibanya di sana, Ferdy Sambo pun langsung bergegas turun dari mobil.

Namun baru berjalan beberapa langkah, senjata api berjenis HS yang dibawanya tak sengaja terjatuh.

Saat itu, Adzan Romer sempat berupaya untuk membantu Sambo mengambil senjata tersebut.

Namun, hal itu dilarang dan Sambo memilih mengambil senjata api tersebut sendiri.

"Adzan Romer melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa Ferdy Sambo," ungkap JPU.

Selanjutnya pada pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan menemui Kuat Maruf di lantai satu. Saat itu, raut wajah Sambo telah dalam kondisi emosi dan marah.

"Watt! Dimana Ricky dan Yosua. Telpon!" seru Sambo.

Lalu, Bharada E yang mendengar teriakan Sambo langsung turun dari lantai 2.

Dia langsung diminta Sambo untuk mengokang senjatanya untuk bersiap mengeksekusi Brigadir J.

Pada pukul 17.12 WIB, Kuat Maruf yang telah mengetahui rencana Ferdy Sambo juga langsung menemui Bripka RR yang berada di luar.

Tujuannya, keduanya masuk ke dalam rumah untuk menemui Sambo.

Ferdy Sambo mengungkap jerit hatinya dituding LGBT hingga bandar narkoba, merasa penjahat terbesar sepanjang sejarah'. (Tribunnews/Jeprima)
lalu, Bripka RR menghampiri Brigadir J untuk bisa masuk ke dalam rumah bersama.

Kemudian, Brigadir J pun menyanggupinya tanpa rasa curiga sedikitpun bahwa ternyata dirinya bakal dieksekusi.

"Atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.

Ferdy Sambo dan Brigadir J pun bertemu di meja makan.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan perubahan sikap dari Richard Eliezer setelah memasuki proses sidang disebabkan hilangnya tekanan dari dirinya, yang sebelumnya didapatkan oleh otoritas di atasnya.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan perubahan sikap dari Richard Eliezer setelah memasuki proses sidang disebabkan hilangnya tekanan dari dirinya, yang sebelumnya didapatkan oleh otoritas di atasnya. (Kolase Tribunsumsel.com)

Tanpa basa basi, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga.

Saat kejadian ini, Putri Candrawathi berada di dalam kamar yang letaknya hanya 3 meter dari lokasi Brigadir J dieksekusi.

Sedangkan, Bripka RR masih berada di halaman rumah.

Lalu, Bharada E berada di samping Sambo dan Kuat Maruf berada di belakang Sambo dengan maksud berjaga-jaga dengan pisau jika Brigadir J melakukan perlawanan.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J untuk jongkok di hadapan Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.

"Jongkok kamu!!," kata Sambo kepada Brigadir J.

"Ada apa ini?" jawab Brigadir J.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir dengan berteriak dengan suara yang keras.

"Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," kata Sambo kepada Bharada E.

Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali tembakan hingga korban terkapar penuh darah.

Namun, penembakan itu mengakibatkan sejumlah luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Di antaranya, dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.

"Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ungkap Jaksa.

Lalu, Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.

Tembakan itu tepat mengenai di bagian kepala bagian belakang.

Kemudian, Ferdy Sambo pun langsung menembak ke arah dinding-dinding rumahnya.

Tujuannya, dia berusaha merekayasa kasus seolah-olah kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Setelah itu, Ferdy Sambo pun keluar rumah dinas sekitar pukul 17.16 WIB dan berpapasan dengan ajudannya Adzan Romer.

Saat itu, Romer sedang berlari menuju ke dalam rumah karena mendengar adanya suara tembakan.

Lalu, Ferdy Sambo pun mulai menjalankan skenario dengan menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya hingga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Selanjutnya pada pukul 17.17 WIB, Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Namun ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

"Lalu terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46," jelas JPU.

Dalam persidang Ferdy Sambo membantah soal peritah menembak kepada Bharada E.

Ferdy Sambo mengatakan saat itu ia hanya bilang 'Hajar'.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved