Vonis Bharada E, Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Harap Hakim Beri Vonis Ringan, Ini Alasannya
Sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer akan dilaksanakan besok, Rabu (15/2/2023).Bharada E dihadapkan dengan kecemasan setelah lebih dulu ditu
TRIBUNSUSMEL.COM -- Sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer akan dilaksanakan besok, Rabu (15/2/2023).
Bharada E dihadapkan dengan kecemasan setelah lebih dulu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Publik sendiri berharap majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan bisa memberikan vonis ringan untuk Bharada E.
Hal itu juga yang diinginkan dari keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Melansir dari Tribunjakarta.com, selasa (14/2/2023) Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyebut sosok Bharada E polos.
"Kalau untuk Bharada E kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan,Dia anak muda yang polos," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga sudah bersyukur dengan vonis yang diberikan hakim kepada para terdakwa.
Pasalnya vonis yang diberikan hakim semua berada di atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Keinginan kita sudah diapresiasi majelis hakim, artinya Ferdy Sambo kini minta perberat dari tuntutan sudah dipenuhi, terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun terpenuhi,"
"Kemudian terhadap Kuat atau pun Ricky Rizal diperberat juga dipenuhi," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Ricky Rizal menghendaki pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan hakim anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Briagdir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim Morgan mengatakan, keterlibatan Ricky Rizal dalam perkara ini dimulai saat masih berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Ricky mengetahui keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf. Saat itu, Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
"Atas hal tersebut, terdakwa mengamankan senjata korban Yosua, tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Maruf," kata Hakim Morgan.
Ricky Rizal juga ikut rombongan Putri Candrawathi saat kembali ke Jakarta dan berada dalam satu mobil dengan Brigadir J.
Padahal, Ricky Rizal seharusnya tetap berada di Magelang untuk mengurus keperluan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tak kuat mental," ujar Hakim.

Ricky selanjutnya memanggil Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo untuk ikut ke rumah Duren Tiga dengan alasan menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ungkap Hakim Morgan.
"Di Duren Tiga, terdakwa mengawasi gerak-gerik korban Yosua yang ada di taman dan memanggil korban Yosua atas perintah saksi Ferdy Sambo, melalui saksi Kuat Maruf," tambahnya.
Bersama Kuat Maruf, Ricky ikut menghadapkan Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Tinggal Bharada E alias Richard Eliezer yang akan divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J besok, Rabu (15/2/2023).
"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan, khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," jelas Hakim Morgan.
Daftar Vonis 4 Terdakwa
1. Ferdy Sambo
- Yang memberatkan: banyak
- Yang meringankan: tidak ada
Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.

Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.
Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.
Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," papar Hakim Wahyu.
Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.
Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.
2. Putri Candrawathi
- Yang memberatkan: Istri petinggi Polri, berbelit- belit, memposisikan sebagai korban
- Yang meringankan: Tidak ada
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putri juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini.
"Terdakwa berbelit- belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat. Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.
Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.
3. Kuat Maruf
Yang memberatkan: Tidak sopan di persidangan, berbelit-belit
Yang meringankan: Punya tanggungan keluarga
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Kuat Maruf.
Hakim menilai Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Serta kerap berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada para hakim.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," urai hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Maruf. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, pengacara dari Kuat Maruf, Irwan Irawan merasa apa yang disampaikan hakim soal hal memberatkan itu mengada-ada.
Dia pun tidak terima mengapa kliennya disebut tidak sopan padahal selama jalannya persidangan selalu menjalankan etika persidangan dengan baik.
"Ini adalah hal yang mengada-ada, klien kami dianggap tidak sopan sepanjang mengikuti persidangan," heran Irwan.
Karena alasan itu, Irwan mengaku siap melakukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya.
4. Ricky Rizal
Yang memberatkan: Berbelit-belit, mencoreng citra Polri
Yang meringankan: Punya tanggungan keluarga
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky.
Salah satunya, ajudan Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan brigadir polisi kepala (bripka) itu juga dinilai mencoreng citra Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim.
Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman, di antaranya, Ricky masih mempunyai tanggungan menghidupi keluarga.
"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar hakim.
Kendati demikian, menurut hakim, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan atau menghapuskan kesalahan Ricky.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.
12 Latihan Soal UTS IPS - Sejarah Kelas 9 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Potret Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas Jalani Sidang Etik, Dikawal Provos |
![]() |
---|
Tangis Wanita Lansia Bertemu Uya Kuya usai Ikut Jarah AC Rumahnya, Hidup Prihatin Jadi Tukang Parkir |
![]() |
---|
Latihan UTS/PTS Matematika Kelas 11 SMA/MA Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Jawabannya |
![]() |
---|
15 Latihan Soal PTS Fisika Kelas 11 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Jawaban, Referensi Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.