Berita Nasional
IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya
Ia juga menilai Ferdy Sambo berpotensi mendapatkan putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika Ferdy Sambo semestinya tak layak untuk dihukum mati.
Bukan tanpa sebeb, hal itu dikatakan oleh Sugeng.
Menurut Sugeng, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo tidaklah kejam.
Bahkan, Sugeng juga menyebutkan jika Sugeng berpotensi mendapatkan hukuman lebih ringan ditahap selanjutnya.
"Kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Sugeng mengatakan motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.
Ia juga menilai Ferdy Sambo berpotensi mendapatkan putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
Menurut Sugeng, vonis hakim didasari tekanan publik yang besar, termasuk dari pemberitaan yang sangat masif.
Hakim pun, menurutnya, ingin keluar dari tekanan tersebut dengan memenuhi harapannya, hukuman maksimal, hukuman mati.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujarnya.
Namun, Sugeng mengatakan putusan pidana mati atas Ferdy Sambo harus dihormati.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuan sampai kasasi atau PK," katanya.
Sugeng menuturkan putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan yakni sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata dia.
Namun hal berbeda diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD merespons vonis mati terhadap Ferdy Sambo melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, pada hari yang sama putusan vonis dibacakan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) itu beranggapan, hakim telah memenuhi keadilan publik.
Setidaknya ada empat faktor yang membuat lahirnya vonis mati alias sanksi tertinggi dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Mahfud MD, kasus tersebut jelas pembunuhan berencana.
Jaksa pun berhasil membuktikan tuduhan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo dengan nyaris sempurna.
Sementara, pembela Ferdy Sambo dengan menghadirkan sejumlah saksi hanya mendramatisasi fakta.
Di sisi lain, sosok Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dinilai Mahfud MD bekerja baik dan independen.
Hal itu yang membuat vonisnya sesuai keadilan publik yakni hukuman maksimal.
Memang, publik kerap menunjukkan aspirasi agar Ferdy Sambo dihukum maksimal, terutama dari sisi korban, yakni keluarga Brigadir J.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.”
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makannya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud MD.
Baca juga: Sebelum Ferdy Sambo, Sosok Raden Soegeng Soetarto Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Mati
Baca juga: Bunda Corla Ikutan Tanggapi Ferdy Sambo Divonis Mati, Soroti Wajah Putri Candrawathi : Kayak Pening
Sebelumnya, vonis mati Ferdy Sambo menimbulkan pro dan kontra. Publik dinilai mempengaruhi putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu.
Namun, pengaruh publik pun diperesepsikan berbeda.
Apakah publik menuntun hakim ke jalan keadilan, atau justru aspirasi publik menjadi tekanan bagi hakim.
Dua pendapat itu diutarakan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis tersebut.
Selama kurang lebih lima jam, Wahyu membacakan kesimpulan-kesimpulan hasil penilaiannya sampai mantap memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati 3 Hari Setelah Ultah, Trisha Eungelica Anak Sulungnya Ungkap Rasa Cinta
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambungnya.
Pengacara Pertanyakan Munculnya Motif Baru dari Majelis Hakim
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yoshua.
Diketahui, dalam sidang vonis Senin (13/2/2023), Majelis Hakim menyebut motif dari pembunuhan berencana Brigadir J ini bukanlah karena ada pelecehan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.
Namun dikarenakan Putri Candrawathi merasa sakit hati akan perbuatan Brigadir J kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengatakan pihaknya mempertanyakan munculnya motif baru dari majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Arman menyebut, munculnya motif baru yakni, sakit hati ini menjadikan motif pembunuhan berencana Brigadir J menjadi berbeda-beda lagi.
"Ini ada lagi tadi, yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata Arman dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Meski demikian, Arman menuturkan, apapun pertimbangan dari Majelis Hakim, pihaknya akan tetap menghormatinya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk setelah majelis hakim memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
"Artinya apapun pertimbangan majelis hakim, intinya dalam tingkat pertama ini kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," terang Arman.
Lebih lanjut, Arman menyebut ia dan tim penasehat hukum bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selanjutnya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kliennya.
Agar nantinya ia bersama tim bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah digelarnya sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J padda hari ini.
"Nanti kami dan tim penasehat hukum dan klien kami, Pak Sambo maupun Ibu Putri akan mempelajari pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di TribunJakarta.com
berita nasional
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.