Ferdy Sambo Divonis Mati
Bunda Corla Ikutan Tanggapi Ferdy Sambo Divonis Mati, Soroti Wajah Putri Candrawathi : Kayak Pening
Sidang vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo turut disorot oleh Bunda Corla. Ia tak heran dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Sidang vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo turut disorot oleh Bunda Corla.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Menanggapi kabar ini, Bunda Corla sendiri tak heran dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap dari potongan video Bunda Corla saat live Instagram belum lama ini yang diunggah akun gosip @insta_julid.
Dalam unggahan tersebut, Bunda Corla mendapat kabar mengenai vonis hukuman Ferdy Sambo dari kerabatnya.
Baca juga: Jejak Karier Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, 2 Isu Negatif Sempat Muncul
Bunda Corla bak tak terkejut dengan kabar tersebut lantaran Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tersebut dengan terencana.
"Udah putus palu? Hukum mati? Ya harus, ya gimana ya. Namanya dia udah, apa namanya.. Kan dia ngebunuh, dia kan ngelakukan dengan rencana," ujar Bunda Corla dalam video unggahan @insta_julid, pada Selasa, (14/2/2023).
"Jadi langsung ketok palu, dihukum mati?" lanjut bunda Corla.
Selain vonis hukuman mati itu, Bunda Corla juga diberitahu soal vonis hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bunda Corla sempat bingung dan bertanya siapa itu PC alias Putri Candrawathi.
"PC itu siapa?" tanya Bunda Corla.
"Istrinya, Putri Candrawathi," jawab seorang wanita dari balik kamera.
Baca juga: Bunda Corla Dukung Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani, Singgung Perlakuan Nyai : Segitunya Bohong
Menariknya, Bunda Corla baru mengingat sosok Putri Candrawathi yang belakangan viral disebut tak mirip dengan foto yang beredar.
Menurut Bunda Corla, wajah Putri kala buka masker sangat berbeda.
"Yang mukanya tua itu kan ternyata kan pas buka masker kan? Mukanya beda gitu ya? Kayak orang sakit-sakit kepala gitu mukanya ku tengok. Kayak pening-pening gitu kan?" ujar Bunda Corla.
"Kayak orang naik bus, perjalanan jauh. Mukanya kayak orang-orang habis muntah-muntah di mobil," lanjutnya.
Unggahan itu pun sontak ramai mendapat reaksi dari warganet.
Banyak yang menyoroti komentar Bunda Corla terkait Putri yang berhasil gelak tawa.

"Ngakak abis jalan” dia bun," ujar memey_xii_yuan.
"Bunda aman kan ya udah bilang gini," ujar Bbtaaaad.
"Polos banget sih buncor," ujar diaah_piitha.
"Imajinasi nya terlalu tinggi bunda ni," seru tridenie.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajuda pribadinya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap hakim Wahyu Iman Santoso diiringi dengan ketukan palu.

Terdengar pengunjung dalam sidang tersebut pun berteriak dan panitia sidang langsung meminta pengunjung untuk tenang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disuruh Berdiri, Ada yang Teriak
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, ada juga yang menyebutkan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Putri Candrawathi Divonis 20 tahun penjara
Majelis hakim memberikan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Diungkap Hakim, Hanya Tertunduk Lesu

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya delapan tahun pidana penjara.
Mendengarkan vonis hukuman 20 tahun penjara bak membuat tubuh Putri Candrawati terguncang.
Hal ini terlihat dari beberapa kali Putri Candrawathi mengehela nafas coba menguatkan diri.
Wajah nya pun berubah lesu saat kembali duduk di kursi setelah mendapatkan vonis.
Mata Putri Candrawathi berbinar binar namun tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.
Beberapa kesimpulan tersebut ialah soal tak adanya pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan fakta pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan poin-poin pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Fedy Sambo.
Baca berita lainnya di google news
Ferdy Sambo Divonis Mati
Bunda Corla
Ferdy Sambo Divonis
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Kasus Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pengacara Firdaus Oiwobo Minta Presiden Jokowi Ingat Soal Jasa Ini |
![]() |
---|
Heboh Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Hukuman Mati, Langsung Diserbu Warganet : Cepat Sehat ya |
![]() |
---|
Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Posisi Hukuman Mati Agar Sang Idola Bebas: Aku Tulus Sayang Dari Hati |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Cs, Curhat Majelis Hakim Setelah Selesaikan Tugas di Persidangan Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Adik Brigadir J Kenang Foto Kakak Saat Bayi Dipeluk Ibunda Hingga Peti Jenazah: Tuhan Itu Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.