Kuat Maruf Divonis 15 Tahun
BREAKING NEWS : Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNSUMSLE.COM - Kuat Maruf resmi divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kuat Maruf terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," papar JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," imbuh JPU.
Baca juga: Trisha Eungelica Kuatkan-kuatkan Diri, Berusaha Bahagia Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Happiest Soon
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bebas Dalam 10 Tahun Usai Divonis Mati, Butuh Surat Kelakuan Baik
Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan
Pada Selasa (24/1/2023), Kuat Maruf menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di hadapan Majelis Hakim, Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan JPU, yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."
"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkapnya.
Kuat Maruf juga membeberkan soal tuduhan yang menyebut dirinya membawa pisau.
"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelasnya.
Padahal di persidangan, kata Kuat Maruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.
Kuat Maruf menambahkan, dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.
"Tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."
"Jadi, kapan saya melakukan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencankan pembunuhan kepada almarhum Yosua?"
"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang ditanya, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" terangnya.
Dalam nota pembelaan yang dibacanya, Kuat Maruf juga menyebut Brigadir J pernah berperilaku baik kepadanya.
"Di sisi lain, almarhum Yosua baik kepada saya, bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya."
"Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah," ungkapnya.
Sehingga, ia pun membantah tuduhan ikut merencanakan pembunuhan terhadap seseorang, apalagi kepada orang yang sudah baik kepadanya.
Kemudian, Kuat Maruf mengaku telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bharada E.
"Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer."
"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan."
"Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."
"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," papar Kuat Maruf.
Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Untuk Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
berita nasional
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Kesalahan Fatal Kuat Maruf Penyebab Divonis 15 Tahun, Tega Lakukan ini ke Brigadir J, Diungkap Hakim |
![]() |
---|
Perlawanan Kuat Maruf Karena Merasa Dizalimi dan Difitnah Oleh Hakim Usai Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Reaksi Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun, Tegaskan Tak Membunuh Brigadir J Hingga Bakal Lakukan ini |
![]() |
---|
Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Kado Valentine Kuat Maruf, Sempat Tunjukkan Jari Love Sign di Sidang |
![]() |
---|
Profil Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, ART Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.