Breaking News

Berita Nasional

Hakim Ragukan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Sebut Tak Ada Bukti Valid : Kecil Kemungkinan

Hakim menyatakan keraguan atas pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan oleh Brigadir J. Hal ini disampaikan dalam sidang vonis Ferdy Sambo

Kolase
Hakim menyatakan keraguan atas pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan oleh Brigadir J. Hal ini disampaikan dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipatahkan oleh hakim.

Dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan keraguan atas pernyataan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang selama ini kekeuh diakui istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu dikatakan Wahyu saat membacakan vonis Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dikatakan Hakim Wahyu, tidak ada bukti pendukung yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah pribadi di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum pembunuhan berencana Brigadir J.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu lalu menjelaskan soal relasi kuasa, di mana Putri Candrawathi dinilai lebih berkuasa daripada Brigadir J.

Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Ayah Bayi AR dan Perawat Diana Jabat Tangan

Baca juga: Jari Bayi Terpotong di Palembang, Curhat Sang Ibu Anaknya Boleh Pulang dari RS : Kakaknya Senang

"Sementara korban Nofriansyah Yosua yang hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya," ujar Hakim.

Atas dasar itu, Hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," ucap Hakim Wahyu.

Selain itu, Hakim berkesimpulan tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri Candrawathi mengalami stres akibat pemerkosaan.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," ungkap Hakim Wahyu.

Keluarga Brigadir J Gelar Doa Bersama

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi menggelar doa bersama menjelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Doa bersama dilakukan keluarga di makam sosok yang kerap disapa Yosua tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved