Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Smabo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Esok harinya, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Susi serta Brigadir J pulang dari Magelang menuju Jakarta.
Rombongan tersebut pun tida di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada sore hari.
Putri Candrawathi pun kembali menceritakan peristiwa yang dilaminya di Magelang.
Mendengarhal tersebut, Ferdy Sambo lantas memanggil ajudannya.
Pertama yang dipanggil adalah Ricky Riza
Saat itu Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J.
Namun, Ricky menolak karena beralasan dirinya tidak berani dan tidak kuat mental.
Setelah itu Ricky Rizal memanggil Bharada E untuk menemui Sambo.
Ferdy Sambo awalnya bercerita soal kejadian istrinya yang diduga dilecehkan Brigadir J di rumah Magelang kepada Bharada E.
Bharada E saat itu siap membacup Ferdy Sambo jika Brigadir J melawan.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Ferdy Sambo.
"Siap Komandan!" jawab Bharada E dalam dakwaan.
Lalu, Sambo pun menyerahkan 1 kotak peluru berisikan 9 mm kepada Bharada E.
Lalu, Sambo meminta agar Bharada E mengisi peluru yang ada di senjata api miliknya dengam merk Glock 17.
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.