Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Smabo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Esok harinya, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Susi serta Brigadir J pulang dari Magelang menuju Jakarta.

Rombongan tersebut pun tida di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada sore hari.

Putri Candrawathi pun kembali menceritakan peristiwa yang dilaminya di Magelang.

Mendengarhal tersebut, Ferdy Sambo lantas memanggil ajudannya.

Pertama yang dipanggil adalah Ricky Riza

Saat itu Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky menolak karena beralasan dirinya tidak berani dan tidak kuat mental.

Setelah itu Ricky Rizal memanggil Bharada E untuk menemui Sambo.

Ferdy Sambo awalnya bercerita soal kejadian istrinya yang diduga dilecehkan Brigadir J di rumah Magelang kepada Bharada E.

Bharada E saat itu siap membacup Ferdy Sambo jika Brigadir J melawan.

"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Ferdy Sambo.

"Siap Komandan!" jawab Bharada E dalam dakwaan.

Lalu, Sambo pun menyerahkan 1 kotak peluru berisikan 9 mm kepada Bharada E.

Lalu, Sambo meminta agar Bharada E mengisi peluru yang ada di senjata api miliknya dengam merk Glock 17.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved