Apa yang Dimaksud Vonis Mati? Putusan yang Dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan vonis mati ini?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Vonis mati dijatuhkan kepada tersangka Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan brigadir Yosua.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023)
Adapun Vonis Mati tesebut dibacakan langsung hakim Imam Santoso, senin (13/2/2023) saat memimpin sidang.
Lantas apa yang dimaksud dengan vonis mati?
Dikutip dari laman sulsel.kemenkumham.go.id Pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum
Pada mulanya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:
- Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
- Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
- Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
- Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
- Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Baca juga: Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Mati Hakim, Mantan Kadiv Propam Polri Hanya Bisa Terdiam
Baca juga: Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan Putri Candrawathi, Sambo Ikut Nembak
Baca juga: Arti Fa Inna Maal Usri Yusra Inna Maal Usri Yusra, Surat Al Insyirah dan Terjemahannya
Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news