Berita Nasional

Jadwal Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Mulai dari Ferdy Sambo Hingga Bharada E

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan segera menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan hakim.

|
Kolase Tribunnews.com
Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan segera menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan hakim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari persidangan dengan agenda vonis atau putusan hakim terhadap lima terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini semakin dekat.

Pekan depan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Mafuf dijadwalkan menjalani sidang vonis.

Hal ini juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Baca juga: Kota Palembang Sekarang Menyedihkan, Eddy Santana Putra Buka-bukaan Calon Walikota Palembang 2024

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Baca juga: Status WA Daus Mini Bikin Ayah Shelvie Hana Wijaya Tersinggung Sakit Hati, Adab Keluarga Dilanggar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved