Berita Palembang

Alex Noerdin Didoakan Masyarakat Pasca Kasasi Ditolak, Juru Bicara: Beliau Sangat Berterima Kasih

Alex Noerdin mendapat dukungan dan doa yang beredar di Sosial Media pasca upaya kasasi ditolak mahkamah Agung (MA).

|
ISTIMEWA
Tangkapan layar Video Dukungan dan Doa untuk Mantan Gubenur Sumsel Alex Noerdin pasca Kasasi Ditolak Mahkamah Agung. 

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang terjerat kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya ini harus menjalani 9 tahun penjara.

Ditolaknya kasasi kasus korupsi Alex Noerdin ini dibenarkan oleh kuasa hukum Alex Noerdin, Rido Junaidi SH saat berada di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

"Iya, jadi upaya kasasi ini diajukan baik oleh JPU ataupun kuasa Hukum Alex Noerdin dan kasasi dari kedua-duanya ini ditolak," ujarnya. Selasa (07/02/2023).

Rido menambahkan artinya proses hukum itu kembali lagi kepada putusan dari pengadilan tinggi.

Rido juga menuturkan bahwa isi dari amar putusan dari Mahkamah Agung itu menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa Alex Noerdin.

"Artinya putusan itu kembali pada keputusan dari pengadilan tinggi yang menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam amar putusan tersebut dikatakan bahwa memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan atas harta yang disita baik itu dari Alex Noerdin ataupun istrinya.

"Termasuk juga membuka rekening-rekening tersebut, di mana kurang lebih jumlah rekening tersebut ada 10 atas nama Alex Noerdin ataupun istrinya," tambahnya.

Dengan putusan tersebut, pihaknya menghormati putusan itu dan mengenai langkah selanjutnya, Rido juga mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan klien.

"Mengenai putusan ini dan langkah apakah nanti akan dilakukan peninjauan kembali nanti kami akan berkoordinasi dengan klien kami,"

Rido menuturkan dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai pertimbangan mahkamah agung karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan itu.

Baca juga: Begini Nasib Mobil yang Ditabrak Singa dan Penumpangnya di Taman Safari, Lampu Pecah & Bemper Penyok

Terpisah hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH, MH.

"Iya benar, kami telah menerima kasasi dari amar putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujarnya.

Ditolaknya kasasi perkara korupsi Alex Noerdin ini berarti pria yang pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin dua periode dan Gubernur Sumsel dua periode tersebut harus menjalani kurungan sembilan tahun sebagaimana putusan banding.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved