Berita Polres Ogan Ilir
ETLE Command Center Polres OI Mulai Beroperasi, Ini Tahapan Tilang Elektronik
Keberadaan ETLE Command Center dapat membantu tugas personel Satlantas Polres Ogan Ilir selama Operasi Keselamatan Musi 2023.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir mulai mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Command Center pada Operasi Keselamatan Musi 2023.
Operasi Keselamatan Musi dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 7 hingga 20 Februari mendatang.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, ETLE Command Center memantau arus lalu lintas di dua ruas jalinsum di Indralaya.
"Perangkat ETLE dipasang di dua lokasi wilayah Indralaya. Yakni di kilometer 32 ruas Palembang-Prabumulih dan kilometer 34 ruas Palembang-Kayuagung," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (8/2/2023).
Keberadaan ETLE Command Center dapat membantu tugas personel Satlantas Polres Ogan Ilir selama Operasi Keselamatan Musi 2023 maupun saat pemantauan titik rawan macet dan rawan kecelakaan.
Saat pengendara melakukan pelanggaran, visual fisik pengendara dan kendaraan tertangkap oleh kamera ETLE yang langsung terhubung ke command center.
"Mulai dari jenis kendaraan, plat nomor, wajah pengendara, itu terekam jelas dan terpantau di command center. Pelanggaran yang dilakukan pun tampak jelas," ujar Andi.
Baca juga: Jumat Curhat Polres Ogan Ilir, Polsek Rantau Alai Lakukan Cara Baru Pendekatan ke Masyarakat
Baca juga: Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Gelar Musrenbang 2022 Bersama Bappeda, Ini Yang Dibahas
Dia berharap dengan adanya Operasi Keselamatan Musi 2023 dan operasional ETLE Command Center dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"ETLE Command Center mulai beroperasi dan hendaknya masyarakat dapat tumbuh kesadaran tertib lalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ucap Andi.
Sementara Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Dhenda Jayanti mengatakan, ada mekanisme atau beberapa tahapan tilang elektronik yang terhubung ke ETLE Command Center.
1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Front Office, untuk selanjutnya ditindaklanjuti Back Office ETLE Command Center Polres Ogan Ilir.
2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
"Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran," jelas Dhenda.
"Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan," jelasnya lagi.
3. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 14 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ETLE-Command-Center-Polres-Ogan-Ilir-resmi-beroperasi.jpg)