Berita Muara Enim
Operasional Hiburan Orgen Tunggal di Muara Enim Dibatasi, Melanggar Terancam Penjara dan Denda
Pemkab Muara Enim mulai membatasi operasional pagelaran musik Orgen Tunggal (OT), Orkes band dan hiburan lainnya pada kegiatan hajatan dan sejenisnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat membatasi waktu operasional pagelaran musik Orgen Tunggal (OT), Orkes band dan hiburan lainnya pada kegiatan hajatan dan sejenisnya.
Pagelaran musik Orgen Tunggal (OT), Orkes band Hiburan malam di Muara Enim dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan tanpa memutar atau menyanyikan musik house atau musik remix.
Dan jika masih tetap dilanggar maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, alat musik disita dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan dan Denda Rp 50 juta rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Senin (6/2/2023).
Penandatanganan dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Dr Yudi Noviandri, Kakan Kemenag Muara Enim Dr H Hasanudin, Kajari Muara Enim diwakili oleh Kabag TU Suparmo,
Selanjutnya Ketua MUI Muara Enim KH. Muchtar Syahnan Lubis, Kepala BNNK Muara Enim diwakili Kasubbag Umum Arni Zulifah Matrianingsih, Pj. Sekda H. Riswandar SH MH, Staf ahli dan Staf khusus Bupati, Para PJU Polres Muara Enim, OPD Muara Enim, Danramil jajaran Kodim 0404 Muara Enim, Kapolsek jajaran Polres Muara Enim dan Camat, Lurah, dan Kades Sekabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dalam sambutannya mengatakan, pelarangan orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah kabupaten Muara Enim untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
Untuk itu, kegiatan pergelaran musik organ tunggal orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya akan dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan 17.00 WIB
Dan larangan konser musik malam hari itu juga merupakan perintah dari Kapolda Sumsel sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.
"Saya mengajak para camat, lurah dan Kades di Kabupaten Muara Enim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat sehingga meminimal gangguan kamtibmas di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, setidaknya ada 7 poin yang ditandatangani bersama, terkait perizinan, batasan waktu beserta larangan memutar atau menyanyikan musik house atau musik remix.
Kemudian poin terakhir bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut di atas maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, dilakukan penyitaan alat musik dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 peraturan daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda Rp 50 juta rupiah.
Baca juga: Buka Lahan Dibakar, Pedagang Asal Belimbing Muara Enim Ditangkap Polisi
Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari, agar masyarakat mematuhi MOU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada, stop segala macam aktivitas yang berlagu remix, selain itu hindari hal-hal yang tidak baik seperti narkotika, konflik serta hal-hal negatif lainnya yang disebabkan adanya orgen tunggal.
Untuk itu, pihaknya sangat menyambut baik dan qmengapresiasi jajaran Polri yang menentang terjadinya atau terlaksananya selalu orgen tunggal berbasis remix ini.
"Salah satu yang harus kita bangun dan upayakan terus adalah membangun manusianya, kalau SDM kita kita racuni terus dengan hal semacam itu, mungkin 30 - 50 tahun ke depan kita akan kehilangan generasi, kalau itu sampai terjadi barang pasti kita bukan jadi tuan di negeri kita tapi kita jadi tamu," pungkasnya. (SP/ARDANI)
Berita Muara Enim
berita muara enim hari ini
Operasional Hiburan Orgen Tunggal di Muara Enim
Orgen Tunggal di Muara Enim
Kebakaran Pasar Inpres Muara Enim Hanguskan Lapak Pedagang Pakaian Bekas, Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lematang, Muara Enim, Buat Heboh Warga |
![]() |
---|
Perkuat Rasa Aman Masyarakat, Personel Polsek Rambang Muara Enim Gelar Patroli di Titik Rawan |
![]() |
---|
Kompol Herry Widodo Jabat Kabag Ops Polres Muara Enim, AKP Marhan Sitompul Jadi Kasat Binmas |
![]() |
---|
3 Hari Tak Ada Kabar, Pria Paruh Baya di Muara Enim Ditemukan Tewas di Salon Kecantikan Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.