Berita Muara Enim

Buka Lahan Dibakar, Pedagang Asal Belimbing Muara Enim Ditangkap Polisi

Buka lahan dengan cara dibakar, Pria di Belimbing Muara Enim ditangkap Polisi.

Dokumen Polisi
Kolase Tribunsumsel.com, Kebakaran lahan di perbatasan antara Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dengan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim dan Tersangka Ahmad Fadil saat diamankan Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,-Gara-gara ingin membuka lahan secara cepat dan praktis, seorang pedagang Ahmad (44) warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, terpaksa mendekam di penjara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (5/2/2023), bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at (3/2/2023) sekitar pukul 16.30.

Pada saat itu, pelaku Ahmad berniat akan membuka lahannya yang berada di perbatasan antara Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dengan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, seluas 1 hektar.

Karena ingin cepat dan praktis, ia pun mencoba jalan pintas yakni membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

Ketika api sudah membesar, warga ketakutan api akan menjalar kemana-mana sehingga mencoba mencari tahu asal api tersebut.

Dan ketika dilihat ternyata sumber api tersebut dari lahan perkebunan milik pelaku.

Melihat hal tersebut wargapun memberitahukan perihal pembakaran tersebut ke anggota Polsek Rambang Dangku.

Mendapat Informasi tersebut,  anggota Polsek Rambang Dangku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bela SH langsung menuju ke lokasi lahan terbakar dan mendapati ada pelaku yang terlihat sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas lahannya.

Kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku berikut barang buktinya satu buah jerigen ukuran 5 liter warna Putih, satu buah korek api gas warna Biru, potongan kayu yang terbakar dan satu pasang pakaian (baju dan celana) yang dikenakan pelaku saat membakar lahan.

Baca juga: Terpeleset saat Memancing, Untung Suropati Warga Muara Enim Ditemukan Tewas

Selain itu, juga telah memadamkan api dengan dibantu dari Tim Pemadam Kebakaran Kecamatan Belimbing, dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT. Pertamina Limau Field.

Atas perbuatan pelaku, akan dijerat pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.(SP/ARDANI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved