Berita Empat Lawang

Ancaman Hukuman DN Perawat Buat Jari Bayi Terpotong Palembang, Sudah Jadi Tersangka

Ancaman hukuman DN, Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang membuat jari bayi terpotong.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DN, Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang membuat jari bayi terpotong ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara.

Diketahui sebelumnya, Jari kelingking  bayi berusia 8 Bulan di Palembang terpotong akibat tergunting saat perawat melakukan pergantian infus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengaku DN Oknum Perawat belum dilakukan penahanan.

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi. 

Ia menegaskan pihaknya  akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma. 

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya. 

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar. 

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun. 

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.

Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut. 

Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya. 

Ibu Mengadu ke Hotman Paris

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved