Berita Nasional

Alasan NT, Ibu Muda di Jambi Laporkan Balik 8 Anak Usai Jadi Tersangka Pelecehan 17 Anak Bawah Umur

Adapun alasan NT melaporkan balik 8 anak dengan atas dugaan melakukan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunJambi.com
Adapun alasan NT melaporkan balik 8 anak dengan atas dugaan melakukan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - NT (20) Ibu Muda asal Jambi yang kini jadi tersangka atas kasus pelecehan 17 anak di bawah umur berbalik melayangkan laporan.

Namun NT melaporkan balik 8 anak yang diduga jadi korban pelecehan.

Adapun alasan NT melaporkan balik 8 anak atas dugaan pemerkosaan.

Meski telah ditahan di Mapolda Jambi, NT mengaku menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.

Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.

Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.

Baca juga: Modus NT Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, Cekoki Korban dengan Video Dewasa Hingga Lakukan ini

Terungkap Modus NT Ibu Muda di Jambi Lecehkan 17 Anak Dibawah Umur di Rumahnya.
Terungkap Modus NT Ibu Muda di Jambi Lecehkan 17 Anak Dibawah Umur di Rumahnya. (Instagram @infoseputarjambi/TribunJambi/Aryo Tondang)

NT sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," katanya saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).

Laporan NT terhadap 8 anak yang disebut melakukan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.

"Kita masih melakukan penyelidikan," kata Vani.

Untuk diketahui, korban pelecehan NT terus bertambah.

Hasil olah TKP yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi dan hasil keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang.

"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Tampang NT Ibu Muda Lecehkan 11 Anak Bawah Umur Di Jambi, Seorang Biduan Punya Usaha Orgen Tunggal

Hal ini juga diungkapkan oleh satu di antara orangtua korban, EF. Katanya, saat ini secara resmi pihaknya melaporkan ada 17 orang korban.

"Total korban cewek 6 orang, dan laki-laki 11 orang," kata EF.

EF mencurigai, korban akan terus bertambah, pasalnya pelaku memiliki warung dan rental Playstation.

Olah TKP ini, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan jajaran, dengan mengerahkan tim Inafis.

Tampang NT Ibu Muda Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Jambi, Modus Rental Playstation
Tampang NT Ibu Muda Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Jambi, Modus Rental Playstation (Infojambi/Tribunjambi)

Kata Andri, hasil olah TKP ini pihaknya telah menemukan enam saksi tambahan, yang direncanakan akan dimintai keterangan pada pekan depan.

"Ada 6 saksi tambahan, termasuk suami pelaku dan ibu mertua pelaku," katanya.

Kata Andri, sejauh ini baru satu pelaku yakni NT yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sejauh ini suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Sementara itu, keterangan satu di antara orangtua korban yang mengikuti olah TKP mengatakan, aksi pelecehan ini dilakukan di dalam rumahnya, mulai dari kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi dan di ruang tamu.

"Ada 21 adegan bang, yang di kamar itu adegan pelaku hubungan badan sama suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah," katanya.

Pengakuan Suami NT

Fakta baru terungkap dari kasus NT (20), ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak.

Hal itu diungkap oleh polisi usai memeriksa AF yang tak lain adalah suami dari NT.

Menurut polisi, AF mengaku, jika istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tak dikabulkan suaminya.

Selain itu AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, diantaranya menyayat tangannya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.

Korban pelecehan NT wanita muda berinisial NT usia 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun), diketahui terus bertambah.

Diketahui, ternyata mencekoki para korban dengan film dewasa sebelum melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: NT, Ibu Muda di Jambi Laporkan 8 Anak Atas Dugaan Rudapaksa Usai Ditahan Karena Lecehkan 17 Anak

Selain itu, NT juga melakukan tindakan diluar batas terhadap para korbannya.

NT kerap memaksa para anak laki-laki agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.

"Sipelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata EF.

Tak hanya itu, NT disebut kerap menyentuh bagian kemaluan korban yang laki-laki.

Berbeda dengan korban laki-laki, NT menyuruh korban wanita untuk mengintipnya berhubungan intim dengan sang suami.

"Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar dengan membuka sedikit jendela,"

"Memang korban sering dicekoki film dewasa," jelas EF.

Kejadian ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku.

Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved