Berita Nasional

Penyebab Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Pensiunan Polisi ke Polda Metro : Lalai Memberi Pertolongan

Keluarga mahasiwa Universitas Indonesia resmi melaporkan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian

Kolase Tribun
Keluarga Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) resmi melaporkan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono Atas Dugaan Kelalaian dalam memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Hasya meninggal dunia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) resmi melaporkan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).

Mantan Kapolsek Cilincing itu dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam memberi pertolongan di kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

Laporan itu dibuat keluarga Hasya setelah proses rekonstruksi selesai dilakukan.

Baca juga: Bunda Corla Sudah Kembalikan Rp 100 Juta Nikita Mirzani, Beri Pesan Menohok: Kalo Miskin Jangan Sok

"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Menurut Rian, pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami. Termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya.

Ia mengatakan keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis.

Sebab kata dia, keluarga menilai rekonstruksi ulang tersebut maladiministrasi karena mengacu pada laporan polisi yang telah dihentikan (SP3).

"Kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023. Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," kata Rian Hidayat.

Selain itu, Hidayat mempertanyakan mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan polisi, Eko Setio BW, yang telah berubah warna. Untuk diketahui, mobil Eko memiliki warna dasar hitam, tetapi Eko mengecat ulang menjadi putih setelah kasus itu dinyatakan dihentikan.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" katanya.

Code of Silence

Warna cat mobil Pajero B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi diketahui berubah saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah Saputra, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero yang dipergunakan Eko berwarna hitam. Namun saat rekonstruksi ulang berubah menjadi warna putih.

Baca juga: Hotman Paris Tantang Balik Ferry Irawan Usai Ancam Sebar Video Venna Melinda : Fitnah, Sebar Aja

Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Setelah Bunda Corla Kembalikan Rp100 Juta, Bikin Film Balikin Uang Haramku

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan perubahan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko ini.

Menurut Reza, perubahan cat itu bukan hal sepele.

Perubahan warna mobil purnawiran polisi yang menabrak mahasiswa UI kini menjadi sorotan. Dalam rekaman CCTV terlihat mobil tersebut berwarna hitam (kanan) namun saat dihadirkan dalam proses rekonstruksi warnanya telah berganti menjadi putih(kiri).
Perubahan warna mobil purnawiran polisi yang menabrak mahasiswa UI kini menjadi sorotan. Dalam rekaman CCTV terlihat mobil tersebut berwarna hitam (kanan) namun saat dihadirkan dalam proses rekonstruksi warnanya telah berganti menjadi putih(kiri). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti & IST)

"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

"Wajar kalau publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence. Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," papar Reza.

Dugaan kode senyap atau code of silence itu kata Reza terlihat karena sedari awal sampai harus ada penetapan status tersangka terhadap Hasya.

"Toh, Jenderal Listyo Sigit sedari awal dalam salah satu komitmennya sudah menyebut eksplisit 'problem solving dan restorative justice'," ujar Reza.

Yang artinya, menurut Reza, apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen.

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," ujarnya.

Kebetulan, kata Reza, pada waktu berdekatan, ia menemukan kehebatan Sat Lantas Polres Blitar.

"Ada kasus laka lantas juga di sana. Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum, tercapai. Kemanfaatan hukum, diperoleh. Keadilan, berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," bebernya.

Sebaliknya, kata dia, ketika mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan, mungkin cuma kepastian hukum yang bisa didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan. Apalagi keadilan," ujarnya.

Menurutnya mentersangkakan orang yang sudah meninggal dalam kasus ini adalah pilihan yang kurang bijak.

"Yang terkesan meruncing-runcingkan masalah, itulah yang justru memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization. Overcriminalization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," katanya.

"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka. Upayakan restorative justice. Habis perkara," tegas Reza.

Penjelasan Dirlantas Polda Metro

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan alasan perubahan warna mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah.

Eko, kata dia, sengaja mengubah warna cat mobil tersebut usai kasus tersebut dihentikan penyidik. Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero bernopol B 2447 RFS yang dipergunakan Eko berwarna hitam.

Namun, saat rekonstruksi ulang, mobil berubah warna menjadi putih.

Polisi menggelar rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah VS Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kamis (2/2/2023).
Polisi menggelar rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah VS Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kamis (2/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Karena sudah di SP3, jadi kendaraan (mobil) ini dikembalikan. Nanti motor Pulsar milik Hasya juga akan kita kembalikan," kata Latif, di Jakarta, Kamis (2/2/2022).

Latif memastikan meski warna mobil berubah, kendaraan yang dipergunakan Eko saat rekonstruksi merupakan Pajero Sport yang sama saat kecelakaan.

"Pelat nomor pun sama dengan saat kejadian. Cuma cat saja yang berubah," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko yang berganti dari hitam ke putih.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian," kata Rian.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).

Ada sebanyak sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang tersebut.

Ambulan Datang 30 Menit Kemudian

Dalam rekonstruksi ulang, salah satu adegan memperlihatkan pengemudi yang tidak mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Pada adegan ke-9, saat kecelakaan terjadi, pengemudi Pajero yakni AKBP (Purn) AKBP Eko dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulan.

Kemudian, 30 menit kemudian ambulan baru datang datang.

"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulan. Akhirnya mobil ambulan datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa UI sebagai tersangka usai tewas ditabrak pensiunan polisi.
Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa UI sebagai tersangka usai tewas ditabrak pensiunan polisi. (Dokumentasi/IST)

Saat sudah tiba, pengemudi ambulan langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya.

Tak lama, ambulan mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.

Artikel ini telah tayang di Wartakota

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved