Berita Nasional

Penyebab Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Pensiunan Polisi ke Polda Metro : Lalai Memberi Pertolongan

Keluarga mahasiwa Universitas Indonesia resmi melaporkan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian

Kolase Tribun
Keluarga Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) resmi melaporkan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono Atas Dugaan Kelalaian dalam memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Hasya meninggal dunia 

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan perubahan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko ini.

Menurut Reza, perubahan cat itu bukan hal sepele.

Perubahan warna mobil purnawiran polisi yang menabrak mahasiswa UI kini menjadi sorotan. Dalam rekaman CCTV terlihat mobil tersebut berwarna hitam (kanan) namun saat dihadirkan dalam proses rekonstruksi warnanya telah berganti menjadi putih(kiri).
Perubahan warna mobil purnawiran polisi yang menabrak mahasiswa UI kini menjadi sorotan. Dalam rekaman CCTV terlihat mobil tersebut berwarna hitam (kanan) namun saat dihadirkan dalam proses rekonstruksi warnanya telah berganti menjadi putih(kiri). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti & IST)

"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

"Wajar kalau publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence. Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," papar Reza.

Dugaan kode senyap atau code of silence itu kata Reza terlihat karena sedari awal sampai harus ada penetapan status tersangka terhadap Hasya.

"Toh, Jenderal Listyo Sigit sedari awal dalam salah satu komitmennya sudah menyebut eksplisit 'problem solving dan restorative justice'," ujar Reza.

Yang artinya, menurut Reza, apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen.

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," ujarnya.

Kebetulan, kata Reza, pada waktu berdekatan, ia menemukan kehebatan Sat Lantas Polres Blitar.

"Ada kasus laka lantas juga di sana. Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum, tercapai. Kemanfaatan hukum, diperoleh. Keadilan, berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," bebernya.

Sebaliknya, kata dia, ketika mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan, mungkin cuma kepastian hukum yang bisa didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan. Apalagi keadilan," ujarnya.

Menurutnya mentersangkakan orang yang sudah meninggal dalam kasus ini adalah pilihan yang kurang bijak.

"Yang terkesan meruncing-runcingkan masalah, itulah yang justru memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization. Overcriminalization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," katanya.

"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka. Upayakan restorative justice. Habis perkara," tegas Reza.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved