Berita Nasional
Penyebab Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Pensiunan Polisi ke Polda Metro : Lalai Memberi Pertolongan
Keluarga mahasiwa Universitas Indonesia resmi melaporkan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian
TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) resmi melaporkan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Mantan Kapolsek Cilincing itu dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam memberi pertolongan di kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2022 lalu.
Laporan itu dibuat keluarga Hasya setelah proses rekonstruksi selesai dilakukan.
Baca juga: Bunda Corla Sudah Kembalikan Rp 100 Juta Nikita Mirzani, Beri Pesan Menohok: Kalo Miskin Jangan Sok
"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Menurut Rian, pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami. Termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya.
Ia mengatakan keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis.
Sebab kata dia, keluarga menilai rekonstruksi ulang tersebut maladiministrasi karena mengacu pada laporan polisi yang telah dihentikan (SP3).
"Kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023. Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," kata Rian Hidayat.
Selain itu, Hidayat mempertanyakan mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan polisi, Eko Setio BW, yang telah berubah warna. Untuk diketahui, mobil Eko memiliki warna dasar hitam, tetapi Eko mengecat ulang menjadi putih setelah kasus itu dinyatakan dihentikan.
"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" katanya.
Code of Silence
Warna cat mobil Pajero B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi diketahui berubah saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah Saputra, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero yang dipergunakan Eko berwarna hitam. Namun saat rekonstruksi ulang berubah menjadi warna putih.
Baca juga: Hotman Paris Tantang Balik Ferry Irawan Usai Ancam Sebar Video Venna Melinda : Fitnah, Sebar Aja
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Setelah Bunda Corla Kembalikan Rp100 Juta, Bikin Film Balikin Uang Haramku
Prabowo Bicara dengan Jokowi sebelum Beri Amnesti ke Hasto & Abolisi ke Tom Lembong? Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|
Momen Pengukuhan Megawati Kembali jadi Ketum PDIP dalam Kongres di Bali |
![]() |
---|
Penuhi Kriteria, Istana Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Secepatnya |
![]() |
---|
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Prabowo juga Beri ke 8 Perusahaan Terdakwa Impor Gula |
![]() |
---|
Terima Abolisi Dari Prabowo, Tom Lembong Bakal Segera Bebas: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.