Berita Selebriti

Tamara Bleszynski Siapkan Langkah Hukum Jika Mediasi Gagal, Minta Pembagian Waris Sesuai Wasiat Ayah

Tamara Bleszynski mengambil sikap tegas memperjuangkan hak waris mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Ia sudah menyiapkan langkah hukum

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/tamarableszynskiofficial
Tamara Bleszynski sudah menyiapkan langkah hukum apabila mediasinya dengan sang kakak, Ryszard Bleszynski, gagal. 

* BOLESLAW PIOTROWSKI (Adik ayahku di Polandia)

* LESZEK BLESZYNSKI (Kakak Ayahku di Polandia)

* ALINA MICHALSKA (Adik Ayahku di German)

* ANIA BLESZYNSKI (Adik Ayahku di polandia)

* MARLIN KERAP ( Tante Marlyn di Indonesia)" tulis Tamara Bleszynski.

Wanita kelahiran Polandia ini mengaku akan berjuang mendapatkan hak-hak waris keluarganya.

"Demikian adalah sebagian dr Nama2 para ahli waris yg sedang aku perjuangankan jg agar mereka mendapatkan hak2nya," tulis Tamara.

Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar
Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar (Instagram @tamarableszynskiofficial/Tribun Manado)

Bahkan ia tak takut demi mencari keadilan untuk menjalankan amanah dari wasiat ayahnya, Zbigniew Bleszynski.

"Aku tidak takut dalam mencari keadilan, memperjuangkan hak2 para ahli waris dan menjalankan Amanah ayahku Zbigniew Bleszynski, karena ku tau, aku tidak sendiri..Tuhan bersamaku. Allah Maha Besar," tambahnya.

Selain itu, Tamara juga sudah menyiapkan langkah hukum apabila mediasinya dengan Ryszard gagal.

Yang pertama, Tamara akan menggugat akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan tanpa melibatkan dirinya selama 19 tahun.

Baca juga: Ryszard Bleszynski Angkat Bicara Beberkan Alasan Utama Gugat Tamara Bleszynski, Bukan Masalah Biaya

Mengingat Tamara sendiri sebenarnya masih memiliki sekitar 20 persen saham.

“Bagaimana bisa muncul akta- fakta itu diterbitkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Padahal syarat sahnya RUPS itu harus dihadiri pemegang saham. Syarat sahnya RUPS itu harus ada undangan yang patut, quorum, keputusan rapat, risalah rapat,” jelas kuasa hukum Tamara, Djohansyah, Selasa (31/1/2023).

Selain itu, pihak Tamara juga akan membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan.

Digelar 8 Februari 2023 Mendatang, Tamara Bleszynski Siap Hadapi Sidang Gugatan Perdata : Dia Ikhlas

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved