Berita Selebriti
Pengakuan Tamara Bleszynski Tertekan Saat Tandatangani Pernyataan Biaya Pengobatan Ayahnya, Faktanya
Bukan tanpa sebab. Tamara Bleszynski tertekan karena saat itu tengah berduka dan kebingungan saat orang tuanya sakit.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tamara Bleszynski mengaku tertekan saat menandatangani surat perjanjian dengan Ryszard Bleszynski, kakaknya.
Hal tersebut diutarakan oleh Djohansyah, pengacara Tamara Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Bukan tanpa sebab. Tamara Bleszynski tertekan karena saat itu tengah berduka dan kebingungan saat orang tuanya sakit.
Namun, Djohansyah juga menyebutkan jika surat pernyataan tersebut tak mengandung kekuatan hukum.
Djohansyah menyebutkan, jika surat perjanjian tersebut berisi kesepakatan bersama untuk membiayai pengobatan ayah mereka.
Ketika itu Zbigniew Bleszynski, ayah Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski, dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.
"Yang digugat (Ryszard Bleszynski) adalah surat pernyataan tahun 2001, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah, pengacara Tamara Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski terkait perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pertama dengan agenda mediasi akan digelar pada 8 Februari 2023.
Menurut Djohansyah, gugatan Ryszard Bleszynski tersebut terkait dengan surat yang menyatakan Tamara Bleszynski bersedia membayar biaya pengobatan ayahnya selama dirawat El Camino Hospital medio 2001.
Namun, Ryszard Bleszynski menuding Tamara Bleszynski belum menyelesaikan pembayaran tersebut hingga saat ini.
Djohansyah menyebutkan, Tamara Bleszynski tertekan saat menandatangani surat pernyataan itu.
Saat itu Tamara Bleszynski menandatangani surat pernyataan ketika sedang berduka lantaran ayahnya meninggal dunia.
"Surat pernyataan dibuat bulan Desember 2001 dan ayahnya meninggal bulan November 2001," ujar Djohansyah.
"Tamara masih dalam tekanan karena ayahnya baru meninggal," lanjutnya.
Djohansyah menyatakan, surat tersebut juga tidak berkekuatan hukum.
Tamara Bleszynski, lanjut Djohansyah, tidak berkewajiban membayar biaya pengobatan ayahnya.
"Perkara ini bukan Tamara tidak membayar uang pinjaman adiknya, bukan biaya pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya bisnis, tapi ini biaya orang tua yang dibebankan hanya pada dia," kata Djohansyah.
Djohansyah menyatakan bahwa surat pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja dan harus diuji kembali.
"Menandatangani surat pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan dan ancaman," ujarnya.
Perkara yang menyeret Tamara Bleszynski itu bermula setelah muncul kesepakatan terkait biaya pengobatan Zbigniew Bleszynski, ayah Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski.
Saat itu biaya pengobatan ayah mereka mencapai USD 130 ribu atau setara Rp 1,9 miliar (kurs 1USD = Rp 14.459 pada 2001).
Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sepakat menanggung bersama biaya pengobatan ayah mereka.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal, hingga Ryszard menggugat Tamara Bleszynski.
Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Ryszard Bleszynski mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Ada pula kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 130 ribu setelah Tamara Bleszynski diklaim belum membayar ke Ryszard sampai gugatan tersebut diajukan sebesar USD 51.525,92.
Jika kerugian sebesar USD 51.525,92 itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.
Sementara kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Tamara Bleszynski berharap perkaranya tersebut segera selesai.
Baca juga: UPDATE Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Ryszard Kakak Kandung, Kuasa Hukum Bongkar Bukti
Baca juga: Tamara Bleszynski Kecewa Nama Baik Sang Ayah Dicemarkan Saudara Sendiri: Seolah Tak Mampu Bayar RS
Bantah Ryszard Bleszynski Adiknya
Pemain film Tamara Bleszynski digugat adiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah diduga melakukan wanprestasi.
Gugatan dilayangkan Ryszard Bleszynski yang mengaku sebagai adik Tamara Bleszynski.
Tamara Bleszynski membantah Ryszard Bleszynski adalah adiknya.
Susanti Agustina, pengacara Ryszard Bleszynski, mengatakan, kliennya adalah saudara tiri Tamara Bleszynski.
"Ryszard Bleszynski adalah anak kandung Pak Zbigniew Bleszynski dari perkawinan kedua," kata Susanti Agustina saat dihubungi Minggu (29/1/2023).
Dari hasil pernikahan keduanya, Zbigniew Bleszynski dikaruniai dua anak, yakni Ryszard Bleszynski dan Teresa Permata Bleszynski.
Sementara Tamara Bleszynski adalah anak Zbigniew Bleszynski dari pernikahan ketiga.
Sebelumnya, Tamara Bleszynski mengaku memiliki satu adik dengan inisial nama A.
"Ayah kandung saya, Zbigniew Bleszynski, mempunyai lima anak, dan saya adalah anak paling kecil," ujar Tamara Bleszynski.
"Saya tidak punya adik dari ayah saya," lanjutnya.
Tamara Bleszynski punya adik dari pernikahan ibunya setelah cerai dari Zbigniew Bleszynski.
Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski terkait perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji).
Gugatan perdata Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski dilayangkan ke pengadilan pada 13 Januari 2023 dan terdaftar di nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, gugatan dugaan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski ini dilatarbelakangi biaya pengobatan Zbigniew Bleszynski, ayahnya.
Perkara itu bermula pada tahun 2001 saat Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sepakat membiayai pengobatan ayahnya bersama-sama.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal hingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Ryszard Bleszynski mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Ada pula kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103.051,83 setelah Tamara Bleszynski disebutkan belum membayar ke Ryszard Bleszynski sampai gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525,92.
Jika kerugian sebesar USD 51.525,92 itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.
Sementara kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Pengadilan juga menyita 200 lembar saham Hotel Bukit Indah Puncak di kawasan Ciloto, Cipanas, Cianjur, atas nama Tamara Bleszynski berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 sebagai milik Ryszard Bleszyski. (m30)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan di WartaKotalive.com
Berita Selebriti
Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar
Tamara Bleszynski
Ryszard Bleszynski
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias |
![]() |
---|
Sosok Gebetan Baru Lisa Mariana Setelah Ditalak Suami, Bukan Pejabat tapi TikTokers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.