Berita Nasional
Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J Dibanding Ferdy Sambo
Jaksa menyebut jika Bharada E memiliki peran dominan dalam pembunuhan Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pleidoi Bharada E ditolak oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut tak lepas usai JPU menganggap Bharada E berperan dominan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu diungkap jaksa dalam replik atas pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menyebut jika Bharada E memiliki peran dominan dalam pembunuhan Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Bharada E sudah bekerja sama dengan Ferdy Sambo serta menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menuturkan dalam pleidoinya Bharada E mempertanyakan apakah sikap jujur dibalas 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.
Jaksa kemudian menjawab pleidoi Bharada E itu dalam repliknya dengan menguraikan semua pertimbangan.
"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan pidana Richard Eliezer dengan sedikitnya dua alat bukti," kata jaksa.
"Tinggi rendahnya stratmat tuntutan telah ditentukan dengan ketentuan dan parameter yang jelas sesuai SOP," kata jaksa.
Jaksa memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E adalah tanpa tendensi apapun.
"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut. Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.
"Juga mempertimbangkan peran selaku eksekutor yang melakukan penembakan sebanyak 3 sampai 4 kali. Mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer yang telah membuka kota pandora," ujar jaksa.
"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," kata jaksa.
Baca juga: Tak Pernah Muncul, Kini Keluarga Ferdy Sambo Bicara Soal Vonisnya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: JPU Tegaskan Ferdy Sambo Memang Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Meminta Hakim Tolak Pleidoinya
Namun kata jaksa Bharada E tetap merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
"Pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata jaksa.
Terkait aturan bahwa Bharada E selaku justice collaborator hukumannya harus lebih ringan dibanding terdakwa lain, menurut jaksa masih perlu kajian mendalam.
"Dari fakta persidangan juga diketahui Richard Eliezer tidak secara terpaksa dalam psikis menembak korban. Perintah Ferdy Sambo yang menyatakan Woy tembak, cepat kau tembak, tidak termasuk paksaan da tidak ada tekanan dalam psikis," kata jaksa.
Menurut jaksa penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.
"Sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya tahu bahwa yang dilakukannya adalah perbuatan pidana," kata jaksa.
Atas dasar itu jaksa meminta Majelis Hakim menolak semua pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya.
"Serta menjatuhi hukuman pelaku sesuai diktum dalam tuntutan selama 12 tahun penjara," kata jaksa.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Mahasiswa di Jakarta Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo ke PN Jakpus, Buntut Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
'Padahal Lebih Berkelas Jadi Negarawan' Pengamat Sayangkan Jokowi Bicara 2 Periode Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Ada Insiden Mikrofon Prabowo Mati saat Pidato di PBB Soal Palestina, Menlu Sugiono Ungkap Sebab |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Alasan Gabung Komite Reformasi Polri Prabowo, Kultur Buruk Polisi Disinggung |
![]() |
---|
Klarifikasi Kemenpar usai Menpar Widiyanti Viral Diduga Minta Air Galon untuk Mandi saat di Pelosok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.