Berita Nasional

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Kabareskrim Siap Buka Kasus Baru, Disebut Rugikan Negara Rp 106 T

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai ikut berkomentar atas kasus ini dan meminta agar negara tak bolah kalah dalam kasus tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Kabareskrim Siap Buka Kasus Baru, Disebut Rugikan Negara Rp 106 T 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Divonis bebasnya bos Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria kini ramai  menjadi perhatian.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai ikut berkomentar atas kasus ini dan meminta agar negara tak bolah kalah dalam kasus tersebut.

Seakan mengamini pernyataan dari Mahfud MD, Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri siap membuka penyidikan kasus baru kasus tersebut.

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," Agus, Minggu (29/1/2023).

Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang dikabarkan berada di luar negeri.

"Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya tersebut.

“Kasasi,” kata Fadil.

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Barekrim Polri.

Ia pun mendukung penuh langkah tersebut.

"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," terangnya.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun, Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 T

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Tangkap dan Tahan Bos Indosurya Henry Surya Setelah Sempat Dibebaskan

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved