Berita Nasional
Keluarga Mahasiswa UI Bingung Usai Putarnya Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Alumni UI Bersatu
Polisi menetapkan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka.
Pihaknya, kata Ira hanya tingga menunggu update yang pengacara sampaikan nantinya.
"Kalau dari kami sendiri, kami keluarga, dari kami orang tua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami diduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami," kata Ira.
Pihak Kepolisian Persilakan Keluarga Hasya Tempuh Jalur Praperadilan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya mempersilakan keluarga korban Hasya untuk menempuh jalur praperdilan jika merasa tidak puas atas penyidikan yang sudah dilakukan.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan bahwa pihak keluarga bisa mengambil jalur tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.
Kasus Sudah Dihentikan
Latif mengatakan bahwa saat ini, kasus tersebut sudah dihentikan karena korban Hasya sudah meninggal.
Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."
"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Alasan Eko Setia Tidak Jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain."
"Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
berita nasional
Mahasiswa UI
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Polisi
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Penjelasan Panitia Soal Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.