Berita Selebriti
Sosok Ryszard Bleszynski Saudara Kandung Tamara Blesyznski Gugat Sang Kakak Rp 34 Miliar
Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ryszard Bleszynski sendiri merupakan saudara kandung Tamara Bleszynski anak dari Zbigniew Bleszynski.
Tamara Bleszynski diketahui memiliki saudara, yakni Peter Bleszynski, Ryszard Bleszynski dan sang kakak, mendiang Teresa Bleszynski, ialah orang tua dari aktor Edward Akbar.
Gugatan Ryszard Bleszynski itu telah terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SE pada Kamis, 26 Januari 2023.
Dalam dokumen gugatan, terkuak penyebab Ryszard menggugat Tamara karena perjanjian soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Baca juga: Profil Tamara Bleszynski Laporkan Penggelapan Aset, Pernah Booming Bintangi Sinetron Wah Cantiknya
Pada 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000.
Awalnya Tamara dan Ryszard sudah setuju untuk menanggung biay apengobatan ayahnya bersama pada tahun 2011, tapi beberapa tahun setelahnya kesepakatan itu dianggap tidak dijalankan dengan benar.
Akibatnya, Ryszard harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.
Maka dari itu Ryszard pun akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.
Baca juga: Kecewa Berat, Tamara Bleszynski Ungkap Rasa Sedihnya Laporan ke Polisi Ditolak, Cuma Ingin Keadilan
Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
| Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas |
|
|---|
| Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Bantahan Pak Tarno Disangka Mengemis Lagi Saat Video di Kota Tua Viral: Saya Gak Minta, Dikasih |
|
|---|
| Na Daehoon Jalani Ibadah Umrah Sambil Gendong Anaknya Setelah Ramain Kabar Diselingkuhi Jule |
|
|---|
| Ruben Onsu Murka dengan Netizen Saat Disebut Ayah Gagal: Bingung Sama Manusia Gini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.