Berita Selebriti
Sosok Ryszard Bleszynski Saudara Kandung Tamara Blesyznski Gugat Sang Kakak Rp 34 Miliar
Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ryszard Bleszynski sendiri merupakan saudara kandung Tamara Bleszynski anak dari Zbigniew Bleszynski.
Tamara Bleszynski diketahui memiliki saudara, yakni Peter Bleszynski, Ryszard Bleszynski dan sang kakak, mendiang Teresa Bleszynski, ialah orang tua dari aktor Edward Akbar.
Gugatan Ryszard Bleszynski itu telah terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SE pada Kamis, 26 Januari 2023.
Dalam dokumen gugatan, terkuak penyebab Ryszard menggugat Tamara karena perjanjian soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Baca juga: Profil Tamara Bleszynski Laporkan Penggelapan Aset, Pernah Booming Bintangi Sinetron Wah Cantiknya

Pada 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000.
Awalnya Tamara dan Ryszard sudah setuju untuk menanggung biay apengobatan ayahnya bersama pada tahun 2011, tapi beberapa tahun setelahnya kesepakatan itu dianggap tidak dijalankan dengan benar.
Akibatnya, Ryszard harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.
Maka dari itu Ryszard pun akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.
Baca juga: Kecewa Berat, Tamara Bleszynski Ungkap Rasa Sedihnya Laporan ke Polisi Ditolak, Cuma Ingin Keadilan
Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
Larissa Chou Repost Unggahan Disalahkan Suami karena Capek, Diduga Bermasalah dengan Ikram Rosadi |
![]() |
---|
Reaksi Betrand Peto Saat Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit: Cepat Sembuh Ayah |
![]() |
---|
Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Wajah Pucat hingga Pakai Alat Bantu Pernapasan |
![]() |
---|
Pratama Arhan Baru akan Ucap Ikrar Talak ke Azizah Salsha pada 29 September, Masih Sah Suami Istri |
![]() |
---|
Kini Jadi Petani, Komedian Narji Bantah Dikabarkan Punya Lahan 1000 Hektare, Kasihan Bini Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.