Berita Selebriti
Klarifikasi Tamara Bleszynski Soal Identitas Adik Kandungnya, Bantah Sosok Heboh Ngaku Saudara
Melansir dari akun instagram @tamarableszynskiofficial, Jumat (27/1/2023) sang artis membeberkan hanya memiliki satu adik berinisial A.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Klarifikasi artis Tamara Bleszynski terkait identitas anggota keluarganya muncul hingga jadi pemberitaan.
Melansir dari akun instagram @tamarableszynskiofficial, Jumat (27/1/2023) sang artis membeberkan hanya memiliki satu adik berinisial A.
"Saya hanya punya satu adik, inisial adik saya adalah A, bukan yang seperti teman-teman tulis," tulis Tamara Bleszynski.
Adapun Tamara Bleszynski menegaskan tidak punya saudara kandung lain.
"Selain adik saya A, saya TIDAK PUNYA ADIK lain. Jadi jelas ya teman-teman sayang, saya tidak punya adik selain A,"
Pada keterangannya, Tamara Bleszynski sampai menjabarkan anggota keluarganya yang hanya terdiri dari lima orang bersaudara.
Ayahnya adalah Zbigniew Bleszynski sedangkan ibunya adalah Farida.
"Saya tidak punya adik dari Ayah saya, kami hanya berlima dan tiga kakak-kakak saya dari Ayah saya sudah meninggal," kata Tamara.
Setelah Zbigniew dan Farida bercerai, ibunda Tamara menikah kembali dan memiliki anak yang disebut Tamara "berinisial A".
Sementara itu, kakak-kakak yang dimaksud Tamara di atas dikenal bernama Jerzy alias Jurek, Piotr alias Peter, dan Teresa Permata.

"JADI barangkali perlu dipertanyakan kembali SIAPA sosok yang dimaksud sebenarnya? Apakah ada yang mengaku sebagai Adik saya?" tulis Tamara.
"Apakah dia mempunyai nama populer/nama bisnis lain? Apa latar belakangnya? Warga Negaranya? Apakah punya 1, 2 atau 100 kewarganegaraan? Di mana sosok ini tinggal, di Indonesia kah?" lanjutnya.
"Siapa nama bapak kandung dan ibu kandungnya? Sudah berkeluarga kah dia? Siapa nama Istri dan anak-anak nya, Tante-tantenya dll. Jadi jelas, akurat dan transparan semuanya demi kebenaran dan keadilan," kata Tamara menambahkan.
Tak hanya itu, Tamara Bleszynski kembali meminta publik untuk mempertanyakan identitas asli orang tersebut.
"Jadi barangkali perlu dipertanyakan kembali siapa sosok yang dimaksud sebenarnya?
Apakah ada yang mengaku sebagai adik saya?
Apakah dia mempunyai nama popular/nama business lain?
Apa latarbelakagnnya? warga negaranya? apakah punya 1,2 atau 100 kewarganegaraan? di mana sosok ini tinggal, indonesia kah?
dibulankah? apa pekerjaan? businessnya semua di indonesia kah atau punya banyak business di negara lain?
sudah berkeluarga kah dia? siapa nama istri dan anaknya? tantenya dll jadi jelas akurat dan transparan semuanya demi kebanaran dan keadilan," ujarnya Tamara Blezynski

Digugat Rp 34 Miliar
kronologi awal Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski karena perjanjian soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Bermula pada 2001, Tamara berjanji untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000.
Dimana Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sudah setuju untuk menanggung biaya apengobatan ayahnya bersama pada tahun 2011
Tapi beberapa tahun setelahnya kesepakatan itu dianggap tidak dijalankan dengan benar.
Akibatnya, Ryszard Bleszynski harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.
Maka dari itu Ryszard Bleszynski akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.
Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp 4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada reaksi dari Tamara Bleszynski terkait gugatan saudara kandungnya tersebut.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias |
![]() |
---|
Sosok Gebetan Baru Lisa Mariana Setelah Ditalak Suami, Bukan Pejabat tapi TikTokers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.