Berita Nasional
JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J
JPU kini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Kuat Maruf.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tampaknya terus kukuh dengan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bahkan JPU kini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Kuat Maruf.
Sejumlah alasanpun diungkap oleh JPU saat meminta hakim menolak seluruh pleidoi kedua terdakwa tersebut.
Hal itu diungkap jaksa dalam replik atau balasan atas pleidoi kubu Kuat Maruf terhadap tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Jaksa menilai, nota pembelaan dari kubu Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, dan tidak sama sekali menyentuh pokok perkara.
"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Atas hal itu, jaksa berpendapat kalau seluruh nota pembelaan dari Kuat Maruf beserta tim kuasa hukumnya harus dikesampingkan alias ditolak.
"Berdasarkan keseluruhan uraian terebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim PH harus dikesampingkan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pleidoi dari kubu Kuat Maruf yang meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa meminta agar hakim mengesampingkan pleidoi dari kubu Kuat Maruf. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas JPU memohon ke majelis hakim yang periksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf. Lalu, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," kata jaksa.
Baca juga: Alasan Kubu Putri Candrawathi Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo : Ada Beras
Baca juga: Dosen PTIK Ungkap Penyakit Bisul yang Bisa Diungkit Ferdy Sambo jika Divonis Mati : Bola Panas
Nota Pembelaan Hanya Sebuah Curahan Hati
Diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.
Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.