Berita Selebriti

Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Perjuangkan Keadilan : Kami Sengsara

Tamara Bleszynski kini menyinggung soal kezaliman yang ia rasakan usai digugat oleh saudara kandungnya dan mengaku akan tetap memperjuangan keadilan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/tamarableszynskiofficial
Tamara Bleszynski Singgung Soal Zalim Usai Digugat Saudara Kandung, Sebut Perjuangkan Keadilan 

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penyebab Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar  Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Masalah Keluarga
Penyebab Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Masalah Keluarga (Kolase Tribun)

Tamara berjanji untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000 pada 2001.

Tamara dan Ryszard pada tahun 2011 sudah setuju untuk menanggung biaya pengobatan sang ayah.

Namun setelah kesepakatan tersebut, beberapa tahun kemudian Ryszard menganggap perjandian tersebut tidak dijalankan dengan benar.

Akibatnya, Ryszard Bleszynski harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.

Maka dari itu Ryszard Bleszynski akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.

Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp 4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada reaksi dari Tamara Bleszynski terkait gugatan saudara kandungnya tersebut

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved