Berita Selebriti

Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Perjuangkan Keadilan : Kami Sengsara

Tamara Bleszynski kini menyinggung soal kezaliman yang ia rasakan usai digugat oleh saudara kandungnya dan mengaku akan tetap memperjuangan keadilan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/tamarableszynskiofficial
Tamara Bleszynski Singgung Soal Zalim Usai Digugat Saudara Kandung, Sebut Perjuangkan Keadilan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Tamara Bleszynski akan memperjuangkan keadilan usai digugat Rp34 Miliar oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski.

Tak hanya itu, Tamara pula singgung soal kezaliman atas gugatan itu.

Baca juga: Penyebab Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Masalah Keluarga

Tamara Bleszynski tak menyangka jika saudara kandungnya dengan tega menggunggatnya lantaran masalah perawatan ayah mereka.

Sehingga Tamara Bleszynski yang merasa dizalimi oleh sang saudara kandung menyebut bahwa dirinya tetap akan memperjuangkan keadilan dilansir dari akun instagram pribadinya @tamarableszynskiofficial, Jumat (27/1/2023).

Dalam kesempatan itu Tamara Bleszynski mengaku bahwa dirinya akan tetap berjuang setelah digugat saudara kandungnya.

Tamara Bleszynski menyebut jika dirinya akan berjuang demi keluarganya.

"Teman2 sayang, perjuanganku mencari KEADILAN belum berakhir, cobaan demi cobaan aku lalui dgn tegar, karena yg aku perjuangkan bukan hanya utkku, aku jg berjuang utk semua Keluarga yg terzalimi oleh pihak yg tidak berperikemanusian yg terus menerus melilit kami dgn hutang2 dan RIBA yg nominalnya sgt tidak berperikemanusiaan selama puluhan Tahun," jelasnya.

Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M
Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M ((Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo))

Bukan tanpa sebab ia merasa jika gugatan dari saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski tidak masuk akal dan memberatkan kondisi ekonominya.

Sehingga dengan tegas Tamara Bleszynski akan berjuang agar terlepas dari gugatan yang diberikan oleh Ryszard Bleszynski.

"Kami sengsara dibuatnya, tapi aku tidak akan putus asa dan tetap berjuang utk mendapatkan Keadilan.

Allah Maha Besar," lanjutnya.

Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar Ryszard Bleszynski

Sebelumnya diketahui jika Tamara Bleszynski dikabarkan digugat saudra kandunya, Ryszard Bleszynski di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui jika Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar oleh Ryszard Bleszynski lantaran adanya permasalahan keluarga.

Tamara Bleszynski disebut ingkar janji dan tak membayar perawatan mendiang ayah kandung mereka, Zbigniew Bleszynski.

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Susanti menerangkan, pada 26 Desember 2001 Tamara bersepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dollar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar
Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar (Instagram @tamarableszynskiofficial/Tribun Manado)

Susanti mengatakan awalnya Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Namun Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti. Susanti mengatakan Tamara tidak peduli pada hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.

"Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi.

Baca juga: Sosok Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa UI, Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penyebab Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar  Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Masalah Keluarga
Penyebab Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Masalah Keluarga (Kolase Tribun)

Tamara berjanji untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000 pada 2001.

Tamara dan Ryszard pada tahun 2011 sudah setuju untuk menanggung biaya pengobatan sang ayah.

Namun setelah kesepakatan tersebut, beberapa tahun kemudian Ryszard menganggap perjandian tersebut tidak dijalankan dengan benar.

Akibatnya, Ryszard Bleszynski harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.

Maka dari itu Ryszard Bleszynski akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.

Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp 4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada reaksi dari Tamara Bleszynski terkait gugatan saudara kandungnya tersebut

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved