Berita Selebriti

Kronologi Tamara Bleszynki Digugat Rp 34 Miliar Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Aset Mau Disita

Kabar mengejutkan artis senior Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski saudara kandungnya di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribun Manado
Kronologi Tamara Blesynski Digugat Rp 34 Miliar Saudara Kandung Ryszard Bleszynski 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar mengejutkan artis senior Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski saudara kandungnya di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar oleh Ryszard Bleszynski lantaran sudah ingkar janji.

Lalu apa janji yang tak ditepati Tamara Blesyznski berujung gugatan Ryszard Blesyznski?

Adapun kronologi awal Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski karena perjanjian soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Bermula pada 2001, Tamara berjanji untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000.

Dimana Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sudah setuju untuk menanggung biaya apengobatan ayahnya bersama pada tahun 2011

Tapi beberapa tahun setelahnya kesepakatan itu dianggap tidak dijalankan dengan benar.

Akibatnya, Ryszard Bleszynski harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.

Maka dari itu Ryszard Bleszynski akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.

Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp 4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.

Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (ig/tamarableszynskiofficial)

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved