Berita Nasional

3 Hal yang Meringankan Tuntutan Arif Rahman Terdakwa obstruction of justice Kasus Brigadir J

3 Hal yang Meringankan Tuntutan Arif Rahman Terdakwa obstruction of justice Kasus Brigadir J

Kompas TV
Arif Rahman Arifin mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Propam Polri dituntut hukuam 1 tahun penjara dalam perkara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (27/1/2023). 

Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah. Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.

"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.

"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.

"Kamu musnahkan itu." kata Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved