Berita Nasional

3 Hal yang Meringankan Tuntutan Arif Rahman Terdakwa obstruction of justice Kasus Brigadir J

3 Hal yang Meringankan Tuntutan Arif Rahman Terdakwa obstruction of justice Kasus Brigadir J

Kompas TV
Arif Rahman Arifin mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Propam Polri dituntut hukuam 1 tahun penjara dalam perkara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (27/1/2023). 

Arif Rachman Arifin terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J mengungkapkan penyesalannya karena terlalu percaya kepada seorang Ferdy Sambo.

Kepercayaan itu nyatanya telah membuat Arif Rachman Arifin sejumlah rekannya di kepolisian harus dipecat bahkan berurusan dengan hukum.

Baca juga: Sewa Pengacara, Jhon LBF Tuntut Mantan Karyawan SDP Minta Maaf Usai Memfitnah : Tangan Saya Terbuka

Arif Rahman mengaku menyesal punya atasan seperti Ferdy Sambo yang dinilainya tega mengorbankan bawahan
Arif Rahman mengaku menyesal punya atasan seperti Ferdy Sambo yang dinilainya tega mengorbankan bawahan (Istimewa)

Persoalan ini bermula dari upaya Ferdy Sambo dalam menutupi kasus kematian Brigadir J.

"Saya menyesal terlalu percaya dan loyal kepada pimpinan saya," kata Arif dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Dia terlalu berpikir positif terkait perintah atasannya Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, kata Arif, pelajaran pun diambilnya agar tidak terlalu percaya lagi.

"Setelah pengalaman ini, negatif thinking itu perlu juga ditanamkan setelah yang saya alami periode Juli sampai hari ini," kata Arif.

Kepatuhan terhadap atasan diungkapkan Arif merupakan hasil dari pendidikan kepolisian yang diperolehnya.

Terlebih orang tuanya juga merupakan polisi.

Selama pendidikan, disebutkan Arif bahwa dia didoktrin agar percaya begitu saja kepada pimpinan.

"Dikatakan, pimpinan itu adalah orang tua kamu. Jadi yakin apa yang diperintahkan pimpinan itu mengandung hal baik kepada kamu sebagai bawahan," katanya.

Dia pun berandai-andai jika diberi kesempatan kembali ke kepolisian, maka dia akan mengubah prinsip terlalu loyal tersebut.

"Harus berani berkata dan menolak perintah atasan. Tidak boleh terlalu loyal kepada pimpinan," ujarnya.

Selain itu, Arif juga mengungkapkan penyesalannya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.

Sebab menurutnya, Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sumber: Kompas
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved