Berita Nasional
Putri Candrawathi Ngaku Tak Pernah Berniat Membunuh Saat Bacakan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi melanjutkan sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan.
Laporan Wartawan.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi langsung melakukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidanga.
Dalam pledoinya, terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi menyebut dirinya tidak pernah memikirkan, rencanakan dan berniat membunuh siapa pun.
Nota pembelian atau pledoi itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan persidangan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, Jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih-sayang seorang Ibu," kata Putri Chandrawati di persidangan.
"Yang Mulia, apa yang sya sampaikan di surat ini bukanlah pembenaran ataupun sangkalan terhadap peristiwa kematian seseorang, sesuatu yang tidak pernah saya inginkan, sedikitpun tidak pernah." sambungnya.
Putri Candrawathi melanjutkan sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan.
"Surat ini saya tulis sebagai penjelasan Saya secara langsung di depan persidangan yang sangat terhormat ini, bahwa Saya tidak pernah sekalipun memikirkan; apalagi merencanakan; ataupun bersama-sama berniat membunuh Siapapun," tutupnya.
Baca juga: Kejujuran Bharada E Diabaikan, LPSK Kecawa Icad Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Patah Hati Nasional
Baca juga: Bharada E Sebut Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran Saat Siapkan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
VIDEO Momen Menkeu Purbaya Kaget Dengar Tarif Cukai Rokok 57 Persen : Tinggi Amat, Firaun Lu |
![]() |
---|
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.