Berita Nasional

Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Kuat Maruf Saat Membacakan Pleidoi, Usai Dituntut 8 Tahun

Mereka menyatakan kalau tindakan Kuat Maruf dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Editor: Slamet Teguh
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Kuat Maruf Saat Membacakan Pleidoi, Usai Dituntut 8 Tahun 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kuat Maruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 8 tahun.

Tim kuasa hukum minta Kuat Maruf kini untuk diberi vonis bebas oleh hakim.

Hal itu tak lepas usai Kuat Maruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pleidoinya, mereka menyatakan kalau tindakan Kuat Maruf dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Oleh karenanya, mereka meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP, " kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Atas kesimpulan itu, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Maruf dalam perkara ini.

"Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), arau setidak-fidaknya dinyatakan leas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Irwan.

Kuasa hukum Kuat Maruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," ucapnya.

Kendati jika memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Maruf bersalah dalam perkara ini, tim kuasa hukum berharap dapat divonis seadil-adilnya.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.

Baca juga: Bantah Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf : Saya Punya Anak dan Istri, Pasti Berdampak

Baca juga: Langkah Kuat Maruf Membela Diri, Bantah Bawa Pisau Hingga Bakal Ungkit Keterangan Psikolog Forensik

Dituntut 8 Tahun Bui

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved