Berita Ogan Ilir

Kendaraan ODOL Dilarang Melintas di Jalan Tol Kayuagung Palembang, Diminta Putar Balik

Kendaraan ODOL dilarang melintas di Jalan Tol Kayuagung Palembang. Bagi kendaraan yang melanggar diminta putar balik.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kendaraan ODOL dilarang melintas di Jalan Tol Kayuagung Palembang. Petugas gabungan PT Waskita Sriwijaya Tol, PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan menggelar operasi kendaraan ODOL di Tol Kayuagung-Palembang, Selasa (24/1/2023) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) dilarang melintas di Jalan Tol Kayuagung Palembang.

Dilakukan pemeriksaan di gerbang masuk tol bagi kendaraan yang melanggar ketentuan diminta putar balik.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya menyukseskan tahap transisi 2023 menuju Zero ODOL.

PT Waskita Sriwijaya Tol selaku pengelola Tol Kayuagung-Palembang pun mendukung penuh program tersebut.

Manajer Operasional PT Waskita Sriwijaya Tol, Sabdo Hari Mukti mengatakan, mulai saat ini pihaknya rutin mengadakan operasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Ya, mulai hari ini kami rutin mengadakan operasi kendaraan ODOL berlokasi di akses masuk Gerbang Tol Kramasan dan di kilometer 347 jalur A ruas Tol Kayuagung-Palembang," kata Sabdo kepada TribunSumsel.com, Selasa (24/1/2023) petang.

Baca juga: Pemuda Asal OKI Dilaporkan Kasus Asusila Bocah 12 Tahun di Palembang, Ini Modus Pelaku

Sebelumnya sejak 15 Januari lalu, PT Waskita Sriwijaya Tol telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan kendaraan ODOL melintas di jalan tol.

Adapun kegiatan operasi rutin akan difokuskan terhadap kendaraan yang terindikasi masuk kategori ODOL.

PT Waskita Sriwijaya Tol dalam hal ini bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKI dan Kabupaten Ogan Ilir.

"Dan kami juga kerjasama dengan PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan," terang Sabdo.

Dalam pelaksanaan operasi rutin, akan dibantu menggunakan Portable Weigh In Motion atau alat timbang portabel.

Dan dikombinasikan dengan pengukuran dimensi kendaraan untuk memastikan dimensi dan berat kendaraan yang terjaring operasi.

"Bagi kendaraan yang terbukti ODOL, akan mendapat teguran, edukasi dan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Sabdo.

Khusus di akses masuk Gerbang Tol Kramasan, bagi kendaraan yang terbukti ODOL selain mendapat teguran, juga akan dilarang masuk ke tol Kayuagung-Palembang dan akan diminta putar balik sebelum masuk gerbang tol.

Menurut Sabdo, kegiatan sosialisasi, edukasi serta operasi ODOL ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kepada semua pengguna jalan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved