Berita Palembang

Pemuda Asal OKI Dilaporkan Kasus Asusila Bocah 12 Tahun di Palembang, Ini Modus Pelaku

Yosef seorang pemuda asal Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI kasus tindakan asusila yang korbannya seorang bocah usia 12 tahun.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Yosef seorang pemuda asal Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI kasus tindakan asusila yang korbannya seorang bocah usia 12 tahun. Pelaku diamankan di Polda Sumsel, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda asal Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI kasus tindakan asusila yang korbannya seorang bocah usia 12 tahun.

Pemuda bernama Yosef (21) tersebut men*******i gadis belia asal Palembang hingga enam kali, Kamis (12/1/2023) lalu.

Modus yang dilakukan pelaku yakni menjemput dan membawa korban ke sebuah kos-kosan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku Yosef ditangkap jajaran Unit IV Subdit Renakta IV Polda Sumsel setelah orangtua korban mengetahui jika anaknya inisial VQ (12) telah menjadi korban asusila.

Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Nasir melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ibu korban yakni Maryani, endapat pengakuan dari sang anak jika dirinya telah disetubuhi pelaku.

Korban kenalan dengan pelaku di media sosial selanjutnya ada korban banyak curhat dengan tersangka.

"Kenalannya di medsos, kemudian korban ini banyak cerita lah sama pelaku kalau sering dimarahi oleh ibunya karena sering main handphone saat lagi les," ujar Tri, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Viral Pria Cabul Pamer Bagian Sensitif di Palembang, Korbannya Wanita Penjual Bensin Eceran

Karena kesal sering dimarahi akhirnya korban minta dijemput oleh pelaku dan janjian bertemu di depan lorong rumah korban.

Pelaku membawa korban ke kos-kosan di Indralaya, Ogan Ilir selama dua hari, disana pelaku men*******i sebanyak enam kali.

"Selama dua hari korban diajak menginap di kos-kosan, " katanya.

Berselang dua hari pelaku mengantar korban ke rumah salah satu keluarga di Perumahan Palem Raya, Ogan Ilir dan kemudian korban dijemput ibunya.

"Setelah dijemput ibunya, baru ketahuan kalau korban dicabuli pelaku, " katanya.

Setelah mengetahui peristiwa yang dialami anaknya, ibu korban berpura-pura menghubungi pelaku lewat WhatsApp.

Kemudian pelaku diajak bertemu kembali di tempat yang sama, dari situ pelaku dijebak dan diamankan oleh keluarga.

"Pelaku dijebak sama ibu korban dan mendapatkan laporan itu, kami langsung datang ke lokasi dan menjemput pelaku, " katanya.

Pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved