Berita Viral

Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Kasus KDRT Anak Kandung, Nasib Anak Kini Putus Sekolah

Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya kini resmi ditahan pada Sabtu, (21/1/2023).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
ig/indrajana_sh19/keyyuuuu
Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya kini resmi ditahan pada Sabtu, (21/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya kini resmi ditahan pada Sabtu, (21/1/2023).

Seperti diketahui, beredar luas video di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' Bos Perusahaan, Indrajana Sofiandi kepada anaknya KR dan KA.

Terkini, Raden Indrajana sudah ditahan di kasus tersebut.

"Sudah ditahan dia (Indrajana)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi jadi Tersangka Penganiayaan Anak Kandung, Penjelasan Polisi Belum Ditahan

dugaan motif KDRT yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi terhadap istri dan anaknya diungkap oleh M. Syafri Noer kuasa hukum KEY.
dugaan motif KDRT yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi terhadap istri dan anaknya diungkap oleh M. Syafri Noer kuasa hukum KEY. (ig/ikeyyuuuu)

Indrajana ditahan seusai pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sakit.

Indrajana telah dilaporkan oleh mantan istrinya sekaligus ibu kedua korban, Keyla Evelyne Yasir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2022 lalu.

Sebelumnya, Penetapan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (6/1/2023) lalu.

Raden Indrajana dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Melansir Tiktok Keyla, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi menyampaikan sindiran kepada mantan suaminya yang kini resmi memakai baju orange atau tahanan.

"Tadi saya ketemu ama pengacaranya saya tanya judes banget, terus dia lari keluar, lagi ditengokin seseorang diatas, saya tunggu di lobi, yang makesure bahwa beliau sudah berbaju oren, baju oren jangan dilepasa." seru Keyla Evelyne Yasir pada unggahannya, Minggu, (22/1/2023).

Pasca dilakukan penahanan Raden Indrajana, nasib sang anak KR kini memprihatinkan.

Baca juga: Tak Kapok, Ini Motif Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak, Sempat Dipenjara

KR terpaksa harus putus sekolah, terlihat dari unggahan Tiktoknya memperlihatkan perpisahan sang anak dengan teman-temannya di sekolah.

"Maafin Mommy Nak yang tidak berdaya ini, kejam dia sudah jebak kita sampe kamu ga bisa sekolah, Sabar ya Nak, i will do my Best," tulis Keyla Evelyne Yasir.

Diketahui sebelumnya, Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.

Bahkan Dua anak berinisial KR (10) dan KA (12) yang dianiaya ayahnya, RIS, menunggak bayaran sekolah selama enam bulan.

Alih-alih bertanggung jawab, Raden Indrajan justru memblokir nomor telepon KEY.

"Karena kan gini, bapaknya ninggalin rumah di bulan Agustus, semuanya disetop sama dia, belum dibayarin, teleponnya diblok," kata Syafri, dilansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (24/12/2022).

KR dan KA pun mendapat peringatan dari pihak sekolah tempat mereka menempuh pendidikan lantaran menunggak bayaran.

"Coba bayangkan, sementara ibunya tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya tertunggak itu lah bayaran sekolah sampai enam bulan. Rupanya sebelum Agustus itu, dari bulan Juli dia enggak bayar," ungkap Syafri.

Viral

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial Indrajana terhadap anak kandungnya.

Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri Indrajana @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.

Amarah Indrajana memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Baca juga: Nasib Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak Istri, Pernah Bikin Babak Belur

Meski sang anak menangis dan ketakutan, Indrajana terlihat semakin kesal hingga menendang tubuh sang anak.

Kejadian tersebut dilakukan di depan pintu kamar, sang anak diketahui bernama Kevin itu terlihat kembali didorong hingga melakukan perlawanan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Adapun penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami.
Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami. (Ig/@ikeyyuuu)

Diduga kedua korban yakni KR (10) dan KA (12), sudah mengalami penganiayaan selama sekitar satu tahun sejak 2021.

Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.

Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.

Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.

Kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.

Selain itu, berdasarkan keterangan KEY, Syafri menyebut penganiayaan yang dilakukan RIS sudah tidak bisa ditolerir.

Menurutnya, KEY khawatir anaknya mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved