Berita Viral

Raden Indrajana Sofiandi jadi Tersangka Penganiayaan Anak Kandung, Penjelasan Polisi Belum Ditahan

Raden Indrajana Sofiandi dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (10/1/2023).

Editor: Weni Wahyuny
ig/ikeyyuuuu
Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak kandung. Polisi jelaskan mengapa belum ditahan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Raden Indrajana Sofiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandung, KR dan KA.

Penetapan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (6/1/2023) lalu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Raden Indrajana Sofiandi belum ditahan.

Raden Indrajana Sofiandi dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (10/1/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Baca juga: Profil Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Viral Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anaknya

"Dijadwalkan akan dipanggil. Yang jelas dia dipanggil sebagai tersangka (Selasa) besok," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2023).

Nurma belum dapat memastikan penahanan Indrajana setelah pemeriksaan tersebut.

Nurma mengatakan, keputusan penahanan terhadap Indrajana itu merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga: Raden Indrajana Jawab Tudingan Lakukan KDRT Sejak Seminggu Menikah: Kok Bertahan 14 Tahun, 3 Anak?

"Belum tahu (alasan tidak ditahan). Kan baru diperiksa besok," ucap Nurma.

Nurma sebelumnya membenarkan Indrajana ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.

Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Raden Indrajana Sofiandi setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).

"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.

Indrajana disebut dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial Indrajana terhadap anak kandungnya.

Baca juga: Disebut Tak Beri Nafkah, Raden Indrajana Ragukan Anak yang Dipukul Bukan Anak Kandungnya, Tes DNA

sosok Raden Indrajana Sofiandi, salah satu petinggi perusahaan unicorn di indonesia diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya.
sosok Raden Indrajana Sofiandi, salah satu petinggi perusahaan unicorn di indonesia diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya. (ig/ikeyyuuuu)
Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved