Berita Nasional
Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Libatkan Anggota TNI, Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan
Yang terbaru, Komnas HAM mengungkap hasil temuan peradilan dalam kasus mutilasi 4 warga di Mimika yang melibatkan anggota TNI.
"Kedua, Proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan," kata Atnike dalam Keterangan Pers Humas Komnas HAM RI pada Sabtu (21/1/2023).
"Terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi," sambung dia.
Baca juga: Mantan Kapolda Jawa Barat Sebut ada Sosok Guru di Pembunuhan Berantai Wowon CS, Ungkap Kejanggalan
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Ngadu ke Jokowi Sang Anak Dituntut 12 Tahun Penjara : Kami Orang Kecil Bapak
3. Proses Pertanggungjawaban Pidana tidak Maksimal
Proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI.
Selain itu, kata Atnike, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika.
4. Keluarga Korban tidak Puas
Keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki.
Hal tersebut karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.
"Hal ini berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali," kata Atnike.
5. Proses Persidangan Terdakwa Mayor Helmanto Terkesan Maraton
Keluarga korban dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton.
Padahal, kata dia, proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detil.
6. keluarga Korban Minta Jaminan Perlindungan
"Keenam, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung," kata Atnike.
Atnike menjelaskan pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika.
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Usai Rumah Digerebek, Sampaikan Permintaan Maaf di Acara IMI 2025 |
![]() |
---|
Ini Kata Bupati Buton Alvin Soal Dilaporkan Hilang Oleh Warganya, Sebut Lagi di Jakarta Cari Dana |
![]() |
---|
Sosok FE Oknum TNI Pemukul Ojol di Pontianak Ngaku Khilaf, Kini Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Panglima TNI : Saya Jarang Pakai Strobo, Ganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.