Berita Nasional

Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Libatkan Anggota TNI, Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan

Yang terbaru, Komnas HAM mengungkap hasil temuan peradilan dalam kasus mutilasi 4 warga di Mimika yang melibatkan anggota TNI.

Editor: Slamet Teguh
(Tribunnews.com/Gita Irawan, AFP/SEVIANTO PAKIDING)
Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Libatkan Anggota TNI, Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan 

"Kedua, Proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan," kata Atnike dalam Keterangan Pers Humas Komnas HAM RI pada Sabtu (21/1/2023).

"Terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi," sambung dia.

Baca juga: Mantan Kapolda Jawa Barat Sebut ada Sosok Guru di Pembunuhan Berantai Wowon CS, Ungkap Kejanggalan

Baca juga: Ibu Richard Eliezer Ngadu ke Jokowi Sang Anak Dituntut 12 Tahun Penjara : Kami Orang Kecil Bapak

3. Proses Pertanggungjawaban Pidana tidak Maksimal

Proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI.

Selain itu, kata Atnike, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika.

4. Keluarga Korban tidak Puas

Keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki.

Hal tersebut karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.

"Hal ini berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali," kata Atnike.

5. Proses Persidangan Terdakwa Mayor Helmanto Terkesan Maraton

Keluarga korban dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton.

Padahal, kata dia, proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detil.

6. keluarga Korban Minta Jaminan Perlindungan

"Keenam, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung," kata Atnike.

Atnike menjelaskan pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved