Berita Nasional

Fakta Baru WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, KJRI Jeddah Layangkan Protes, Penyebabnya

KJRI di Jeddah ternyata tak diberi tahu terkait proses hukum terhadap Warga Indonesia yang dituduh melecehkan wanita Lebanon saat Umrah.

Istimewa
WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah ternyata tak diberi tahu terkait proses hukum terkait permasalahan ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah ternyata tak diberi tahu terkait proses hukum terhadap Warga Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said yang dituduh melecehkan wanita Lebanon saat Umrah.

Menyikapi hal tersebut KJRI Jeddah langsung melayangkan protes.

Hal ini diungkap Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono.

Eko membenarkan terkait adanya kasus WNI bernama Muhammad Said yang dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon saat menjalani ibadah umrah.

Selain itu, Eko mengatakan Muhammad Said telah divonis dua tahun penjara buntut dari kasus ini.

Baca juga: Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E Jadi Korban Untuk Kedua Kalinya, Siapkan Tiga Poin Dalam Pledoi

Tidak hanya dipenjara, ia juga mengungkapkan Muhammad Said harus membayar denda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta.

“Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual."

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” ujar Eko saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (22/1/2023).

Eko mengatakan bahwa pihaknya juga telah menjenguk Muhammad Said di penjara pada awal tahun ini.

“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” jelasnya.

Namun, Eko membeberkan fakta lain terkait kasus ini di mana pihak KJRI tidak mengetahui akan proses hukum terhadap Muhammad Said.

Hal ini, lanjutnya, membuat KJRI melayangkan nota protes ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengailan diselenggarakn tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” tegasnya.

Sebelumnya, viral sebuah utas berupa klarifikasi dari pihak keluarga Muhammad Said terkait tuduhan pelecehan seksual tersebut.

Utas yang dibuat oleh akun Twitter bernama @iniakuhelmpink pada Sabtu (21/1/2023) ini menyebut satu di antara anggota keluarganya bernama Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.

Akun tersebut membeberkan kronologi saat Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon.

Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf.

Lalu lantaran terlalu banyak orang, ia meminta ibunya agar menunggu di luar Ka’bah.

Sesampainya di depan Ka’bah, Muhammad Said memegang sudut Ka’bah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.

“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang kedepannya pakaian itu,” tulis akun tersebut pada Sabtu (21/1/2023).

Namun, tanpa diketahui penyebabnya, Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.

Ia pun mengaku bingung alasan dirinya dibawa ke kantor polisi.

Kemudian, Muhammad Said pun menelepon keluarganya.

Baca juga: Ngaku Kerabat, Wanita Ini Bongkar Masa Lalu Bunda Corla, Sebut Sudah Perempuan, Singgung Operasi

Namun, handphone miliknya justru direbut oleh polisi yang menangkapnya.

“Diambil (handphone) sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yang i Indonesia karena HP ibunya tidak aktif karena waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka’bah nungguin Muhammad Said,” ujar akun tersebut.

Singkat cerita, polisi Arab Saudi pun menjelaskan alasan Muhammad Said ditangkap.

Muhammad Said disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon dengan memegang payudara.

Lantaran tidak memahami bahasa Arab, Muhammad Said pun tak mengetahui apa yang dikatakan polisi tersebut.

Namun, tidak pahamnya dirinya akan bahasa Arab justru dibalas dengan pukulan oleh polisi.

“Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran lima hari nanti dibebasin,” katanya.

Imbas penangkapan tersebut, kini Muhammad Said pun telah menjalani persidangan di Arab Saudi dan divonis dua tahun penjara.

Akun tersebut menuliskan bahwa tidak ada bukti satu pun yang dihadirkan selama persidangan.

Bahkan saksi yang dihadirkan hanyalah dua polisi yang menangkap Muhammad Said.

Sementara, wanita Lebanon yang mengaku menjadi korban tidak pernah hadir selama persidangan.

Dipaksa Mengakui

Selama ditahan di Arab Saudi, Muhammad Said mengadu ke keluarganya bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.

“Tiap hari kami komunikasi Muhammad Said nangis-nangis (btw hpnya disita jadi pakai telfon yang ada di kantor polisi itu, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu,” jelas akun tersebut.

Namun, akun tersebut menuliskan bahwa ada sebuah surat yang disebut berasal dari kedutaan dan diketahui oleh Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sulawesi Selatan.

Isi surat tersebut yaitu Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon tersebut.

“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” jelas akun itu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved