Berita Nasional

Watak Anak Buah Ferdy Sambo Diungkap Ahli Psikolog Forensik : Baiquni Wibowo Punya Kepatuhan Tinggi

Baiquni Wibowo diketahui memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Hal ini diungkap ahli psikolog forensik Nathanael Elnadus

Tribunnews
Ahli Psikolog Forensik Mengungkap Watak Baiquni Wibowo yang Jadi Salah Satu Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Respon Pengacara

Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya dalam kasus perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hanya jalankan perintah.

Adapun Kamis (19/1/2023) Baiquni Wibowo jalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi meringankan dakwaan.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Ronny Talampessy Singgung Keadilan Orang Kecil

Karakter Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo
Baiquni Wibowo anak buah Ferdy Sambo disebut memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

"Dari ahli yang dihadirkan terutama dari Psikologi Forensik bahwa kita sampaikan bagaimana tentang karakter dari Baiquni sendiri. Kemudian rangkaian tes yang dilakukan metodologi tadi disampaikan ada beberapa macam bentuk metodologinya menjadi rangakaian itu menjadi bagian dari hasil yang dilakukan," kata Junaedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Junaedi melanjutkan dari hasil tersebut bahwa kliennya dalam perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hanya sebatas jalankan perintah.

"Dari hasil itu kita dapatkan kesimpulan memang dari tipikal Baiquni yang memang kepatuhan terhadap organisasi maupun perintah dari atasan. Jadi apa yang dilakukan ini hanya menjalankan perintah,"

Menurut Junaedi mengapa kliennya melakukannya karena memang dia tidak punya pilihan lain.

"Tadi juga disampaikan bagaimana bahwa dalam melakukan ini dilaksanakan karena tidak ada pilihan selain melakukan itu. Jadi kita melihat di sini memang ada daya paksa karena tidak ada pilihan lain," lanjutannya.

Kemudian menurut Junaedi berdasarkan keterangan ahli Pidana ITE terkait dengan penyalinan CCTV di Duren Tiga dari kliennya justru membuka kotak pandora dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Berdasarkan keterangan ahli Pidana ITE tindakan membackup itu membuka kotak pandora. Bahkan dari video itu masih terjaga keasliannya tidak ada pengurangan dan penambahan," jelasnya.

Junaedi menyebutkan apa yang dilakukan klein buka melakukan tindak pidana. Justru membantu kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga jadi lebih terang.

"Jadi perkara ini bukan tindak pidana karena memang apa yang dilakukan justru membantu proses ini jadi lebih terang," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved