Berita Nasional

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Ronny Talampessy Singgung Keadilan Orang Kecil

Bharada Richard Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Duren Sawit, Rabu (18/1/2023)

Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Ronny Talampessy Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bharada Richard Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Duren Sawit, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri Jakarta Selatan ditanggapi dengan rasa kekecewa dari pengacara Ronny Talampessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer.

Melansir dari youtube Kompas TV, Sebagai kuasa hukum, Ronny membantah tegas beberapa poin yang diucapkan Jaksa terkait kliennya.

Adapun Ronny Talampessy mengatakan ada tiga hal yang tidak diperhatikan jaksa.

Pertama kliennya sejak awal tidak ada niat untuk melakukan tindakan pembunuhan brigadir Yosua.

"Ahli dan saksi dari awal tidak ada yang memberatkan Richard Eliezer," ucapnya dikutip dari Kompas TV.

Kedua, status Richard Eliezer sebagai Justice Collabrator (JC) tidak diperhatikan oleh jaksa.

"Richard konsisten dan koperatif dipikir status JC tidak diperhatikan tidak dilihat oleh JPU," terangnya

" Kami melihat perjuangan dari awal Eliezer dia harus berani mengambil sikap dan berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan tidak dimunculkan," tegasnya.

Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023).
Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)

Ketiga, Ronny Talampessy mengatakan pihaknya akan terus berjuang demi keadilan bagi Richard Eliezer.

"Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil keadilan ada untuk orang tertindas didalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutan harus tinggi diantara terdakwa otak perencanan pembunuhan ini biarlah publik menilai," tuturnya.

"Kami tim penasehat hukum akan terus berjuang secara maksimal kami akan memberikan nota pembelaaan terbaik untuk Eliezer agar kedepan tidak ada sewenang wenangnya kelas atas dan bawah, bisa dikorbakan begitu saja" tutupnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan Bharada Eliezer digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Bharada Eliezer dihadirkan untuk mendengar tuntutan hukuman dari JPU terkait kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat di rumah duren sawit.

Adapun Jaksa meminta Majelis hukum memutuskan Bharada E Terbukti sah bersalah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved