Berita Nasional

Profil Sugeng Hariadi JPU Menangis Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Profil Sugeng Hariadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertegun dan menangis saat bacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Profil Sugeng Hariadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertegun dan menangis saat bacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Akibat tindakan bejat kepada 13 santriwati di ponpes yang didirikannya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022.

Saat itu, Sugeng Hariadi juga menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Beda Tuntutan Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi
Beda Tuntutan Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi (Kolase/IST)

Sebelum menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada pertengahan tahun 2020, Sugeng Hariadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Sugeng Hariadi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan J. Devy Sudarso, SH., C.N. pada Senin (9/8/2021) menurut kejari-garut.go.id

Pada saat masa awal menjabat sebagai Kajari Garut, Sugeng Hariadi pernah melakukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga atau SOR Ciateul yang dilakukan mantan Kadispora Garut.

Sugeng Hariadi bersama jaksa penuntut umum kasus korupsi Sarana Olahraga atau SOR Ciateru senilai Rp 1 Miliar, melakukan bunding atas putusan hukuman yang dinilai terlalu ringan, yaitu 3 tahun penjara.

Mengutip klatenkab.go.id, sebelumnya Sugeng Hariadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, pelantikannya dilakukan pada 12 November 2015.

Di Kejari Klaten, ia telah menjabat sebagai Kajari selama kurun waktu satu tahun kurang tiga hari.

Ia telah melaksanakan program Jaksa masuk sekolah. Kegiatan untuk mengajak dan mendidik Generasi Muda melek (mengenal) Hukum.

Setelah itu, Sugeng Hariadi kemudian dipromosikan menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan

Harta Kekayaan Sugeng Hariadi

Harta kekayaan Sugeng Hariadi tercatat sebesar Rp 2,8 miliar.

Jumlah kekayaan itu dilaporkan Sugeng pada tahun 2021 elhkpn.kpk.go.id

Disebutkan, kekayaan tanah dan Bangunan sebesar Rp 1,9 miliar yang berasal dari lima tempat.

Dua tanah di Jombang yang berasal dari warisan.

Momen Jaksa Sugeng Hariadi dan Paris Manalu tertegun bacakan tuntutan Bharada E.
Momen Jaksa Sugeng Hariadi dan Paris Manalu tertegun bacakan tuntutan Bharada E. (Kompas.com)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved