Berita Nasional
Gaji, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, ini Link Cek Hasil Pengumuman Seleksi Wawancaranya
Inilah besaran gaji, tugas dan wewenang Pantia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan (PPS) Pemilu 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah besaran gaji, tugas dan wewenang Pantia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan (PPS) Pemilu 2024.
Sebagai informasi, PPS terdiri dari tiga orang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Sedangkan untuk gaji anggota PPS yakni sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Baca juga: Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Asa Menikah Pupus?
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Tugas PPS Pemilu 2024
Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.
- Mengumumkan daftar pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara dan
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pemilu 2024
PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link Pengumanan Wawancara PPS Pemilu 2024 di Aplikasi SIAKBA
Berikut ini link dan cara cek pengumuman hasil seleksi wawancara calon Pantia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan (PPS), lengkap dengan tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil seleksi wawancara calon anggota PPS akan diumumkan mulai Rabu, (18/1/2023).
Melansir laman infopemilu.kpu.go.id, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS dilakukan mulai tanggal 18-20 Januari 2023.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.