Berita Nasional
Alasan KPK Setop Selidiki Dugaan Amplop Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK : Tidak Ada Bukti ?
KPK) ternyata telah menghentikan penyelidikan atas dugaan amplop suap Ferdy Sambo ke pegawai lpsk
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menghentikan penyelidikan atas dugaan amplop suap Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK menyebut, dihentikannya penyelidikan tersebut karena tak ditemukan bukti atas dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Reaksi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menunduk Langsung Tutup Mata, Fans Soraki Jaksa
"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap). Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali, Kamis (19/1/2023).
Juru bicara bidang penindakan KPK ini bilang, pihaknya pada Agustus 2022 lalu, sudah melakukan klarifikasi ke LPSK, tetapi tidak ditemukan unsur pidananya.
"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," jelasnya.
Terlebih, kata Ali, LPSK juga tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo apakah uang atau tidak.
"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," katanya.
Kasus dugaan pemberian suap Ferdy Sambo, diungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Saroso pada 12 Agustus 2022 lalu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua pada Jumat 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara : Harusnya Dibawah 5 Tahun
Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Lanjutan persidangan ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Saat itu anak buah Ferdy Sambo menyodorkan amplop tebal yang diduga berisi uang ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Dia memastikan uang itu tak diterima LPSK, stafnya langsung menolak.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.
Tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).
2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.