Berita Nasional

Alasan KPK Setop Selidiki Dugaan Amplop Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK : Tidak Ada Bukti ?

KPK) ternyata telah menghentikan penyelidikan atas dugaan amplop suap Ferdy Sambo ke pegawai lpsk

Tribunnews/Jeprima
KPK telah menghentikan dugaan amplop suap Ferdy Sambo ke pegawai LPSK. 

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Saat itu anak buah Ferdy Sambo menyodorkan amplop tebal yang diduga berisi uang ke salah satu staf LPSK.

"Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.

Dia memastikan uang itu tak diterima LPSK, stafnya langsung menolak.

"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.

Tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved