Berita Nasional

Alasan KPK Setop Selidiki Dugaan Amplop Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK : Tidak Ada Bukti ?

KPK) ternyata telah menghentikan penyelidikan atas dugaan amplop suap Ferdy Sambo ke pegawai lpsk

Tribunnews/Jeprima
KPK telah menghentikan dugaan amplop suap Ferdy Sambo ke pegawai LPSK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menghentikan penyelidikan atas dugaan amplop suap Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

KPK menyebut, dihentikannya penyelidikan tersebut karena tak ditemukan bukti atas dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Reaksi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menunduk Langsung Tutup Mata, Fans Soraki Jaksa

"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap). Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali, Kamis (19/1/2023).

Juru bicara bidang penindakan KPK ini bilang, pihaknya pada Agustus 2022 lalu, sudah melakukan klarifikasi ke LPSK, tetapi tidak ditemukan unsur pidananya.

"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," jelasnya.

Terlebih, kata Ali, LPSK juga tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo apakah uang atau tidak.

"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," katanya.

Kasus dugaan pemberian suap Ferdy Sambo, diungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Saroso pada 12 Agustus 2022 lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua pada Jumat 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara : Harusnya Dibawah 5 Tahun

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lanjutan persidangan ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved