Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Upaya Ferry Irawan Dapatkan Restorative Justice Kasus KDRT, Suami Venna Alami Kesedihan Mendalam

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan

Editor: Moch Krisna
(IST)
Athalla Naufal bersama Venna Melinda 

"Tentu itu yang akan kami jamin pada pihak kepolisian."

"Bahwa pak Ferry tidak akan melarikan diri dan yang kedua pak Ferry juga tidak akan menghilangkan barang bukti," imbuh Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa Ferry Irawan akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ferry Irawan pada kuasa hukumnya.

"Sejak awal pak Ferry sudah menyatakan bahwa dia akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya."

"Akan kooperatif," kata Jeffry Simatupang.

Hal tersebut yang mendasari pihak Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu lah alasan kami mengajukan penangguhan penahanan gitu lho."

"Itu kewenangan kepolisian, kami menggunakan alasan subjektif bahwa pak Ferry akan kooperatif."

"Bahwa pak Ferry tidak akan menghilangkan barang bukti, karena seluruh barang bukti saat ini kan sudah ada di kepolisian," papar Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa, Ferry Irawan memenuhi syarat subjektif untuk ditangguhkan penahannanya.

"Saya rasa Pak Ferry memenuhi syarat subjektif untuk penanguhan penahanannya," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa kliennya bisa ditahan selama 20 hari dalam penahanan pertama.

Namun, hal tersebut bisa batal jika Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan.

"Mengacu pada kitab undang-undnag hukum acara pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan pertama kali itu 20 hari."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved